Pages

Ads 468x60px

iklan

iba dzig

Kamis, 21 Juni 2012

Situs Pemerintah Kota Depok

Situs Pemerintah Kota Depok

Link to Portal Berita Resmi Pemerintah Kota Depok

Contoh Hasil Foto Workshop Pinhole Camera (Kamera Lubang Jarum) Hari Ke-1

Posted: 20 Jun 2012 03:42 AM PDT

M Rangga Gusnawan SMP YAPEMRI

Kevin Haikal SMPN 2

Contoh Hasil Foto Workshop Pinhole Camera (Kamera Lubang Jarum) Hari Ke-1 adalah berita dari : Situs Pemerintah Kota Depok

Agenda Kegiatan Kamis, 15 Juni 2012

Posted: 20 Jun 2012 03:15 AM PDT

Daftar Kegiatan Pemerintah Kota Depok
Kamis, 21 Juni 2012

Pukul 07.30 WIB
Undangan Isra dan Mi`raj Nabi Muhammad SAW dan Hari Lahir Yayasan Arridho Jatimulya ke-6
Tempat: Komplek Yayasan Arridho Jatimulya Kp. Sawah RT 1 RW 4 Kel Jatimulya Kecamatan Cilodong
Akan dihadiri oleh: Wakil Walikota

Pukul 08.00 WIB
Promosi Perpustakaan
Tempat: Lapangan Cakra Kelurahan Limo
Akan dihadiri oleh: Walikota, Kantor Arsip

Pukul 09.00 WIB
Rapat Lanjutan Koordinasi Penegasan Batas Daerah Daerah Provinsi DKI Jakarta dengan Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Banten
Tempat: Graha Garini, Halim Perdana Kusuma Kota Administratif Jakarta Timur
Akan dihadiri oleh Asisten Tata Praja

Pukul 13.00 WIB
Pelantikan Pengurus Lembaga Konsultasi dan Bantuan HUkum DP KORPRI Provinsi Jawa Barat
Tempat: Aula Barat Gedung Sate Bandung
Akan dihadiri oleh: Sekretaris KORPRI

Agenda Kegiatan Kamis, 15 Juni 2012 adalah berita dari : Situs Pemerintah Kota Depok

WORKSHOP PINHOLE HARI PERTAMA

Posted: 20 Jun 2012 03:08 AM PDT

Pernah lihat kamera pinhole atau yang disebut sebagai kamera lubang jarum? Hari ini workshop pinhole  yang diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Depok bekerjasama dengan Komunitas Pinhole Depok, berlangsung di gedung balaikota  aula lantai satu. Pesertanya berasal dari siswa dan siswi SMP-SMK dan SMU kota Depok. Mereka mengikuti workshop guna menambah pengetahuan dan mempelajari cara kerja kamera lubang jarum, yang nantinya hasil dari workshop tersebut akan dilombakan dalam photography competition Depok 2012, tingkat pelajar.

Workshop yang diselengarakan selama dua hari ini, mengajak para peserta  untuk praktek langsung dalam pembuatan kamera lubang jarum. Mulai dari awal proses perakitan kamera lubang jarum, sampai proses akhir pencetakan foto. Setiap peserta diberikan langsung bahan prakteknya sehingga dapat benar-benar memahami bagaimana proses perakitan kamera Lubang Jarumnya,proses mencari objek yang pas, dan proses pencetakan foto.

Ternyata untuk menghasilkan foto yang menarik  tidak harus selalu menggunakan kamera yang harganya mahal jelas salah satu instruktur bapak Dikcy dari Pinhole Depok.

Antusias terlihat ketika para peserta mulai mencari objek untuk difoto. Walaupun hunting objek dilakukan pada siang hari, mereka tetap bersemangat untuk mengambil objek foto. Setelah mengambil objek foto, mereka pun diajarkan untuk mencetak foto di kamar gelap. Semua hasil yang peroleh dikerjakan para pesertanya masing yang dibimbing oleh instruktur dari komunitas pinhole.

Walaupun hasil yang hari ini masih hasil coba-coba, akan tetapi hasil yang tercetak tidak kalah bagus dengan yang sudah professional. Para peserta mampu menghasilkan foto yang cukup berkualitas.

Workshop ini masih berlanjut sampai hari esok. Hari kedua untuk mencari objek untuk dilombakan dalam fotography Competition Depok. (vn)

            

WORKSHOP PINHOLE HARI PERTAMA adalah berita dari : Situs Pemerintah Kota Depok

Kantor RO Takaful Diresmikan Wakil Walikota Untuk Dekatkan Pelayanan

Posted: 20 Jun 2012 03:06 AM PDT

Humas Protokol Setda Kota Depok
Press Release
Rabu, 20 Juni 2012

Wakil Walikota H. M Idris abdul Shomad meresmikan Kantor RO Takaful yang terletak di Jl. Proklamasi Blok A19 Kel. Mekarjaya Sukmajaya, Rabu (20/6). Peresmian yang ditandai dengan pengguntingan pita dan penandatanganan prasasti, dihadiri oleh Direktur Utama Takaful Tri Hadi, Kepala Cabang Kantor RO Takaful Sukmajaya Sugeng Bakti beserta jajarannya, Lurah Mekarjaya, Sekcam Sukmajaya, dan Tokoh Masyarakat. Sugeng menginformasikan, pendirian kantor ini bertujuan untuk mendekatkan pelayanan. "Kami tak hanya mencari premi tetapi juga melayani dengan sepenuh hati agar lebih mendekatkan ke masyarakat. Kami bercita-cita untuk mensejahterakan agen dan peserta Takaful" ujar Sugeng.

Tri Hadi menuturkan keberadaan Takaful disini bukan yang pertama kali, Takaful dulu pernah ada juga di Kota Depok, dan telah hadir dibeberapa kota seperti Bogor dan Makasar. "Dengan peresmian ini, semoga bisa lebih memupuk tali silaturahmi diantara kita, karena kita harus pintar bersilaturahmi bukan hanya pintar mencari rezeki saja" ungkap Tri Hadi sekaligus mendorong para agennya untuk sering bersilaturahmi.
Senada dengan Tri Hadi, Wakil Walikota juga mengingatkan untuk selalu berinfak. "Bila kita menginfakkan 1 rupiah, bisa menumbuhkan 700 rupiah, karena infak dapat menuai keberkahan. Selamat atas peresmian ini, semoga akan menambah keberkahan sehingga nantinya bersama-sama bisa merasakan kebahagian karena melihat warga sejahtera" tutur Wakil Walikota.

Dalam kesempatan itu, Wakil Walikota juga menjabarkan tentang visi dan misi Kota Depok. "Misi Takaful sejalan dengan 2 misi Kota Depok, yaitu Mewujudkan kemandirian ekonomi masyarakat berbasis potensi lokal & Mewujudkn SDM unggul, kreatif, dan religius. Visi Takaful juga sejalan dengan visi Kota Depok karena sama-sama ingin wujudkan kesejahteraan" ujar Wakil Walikota dilanjutkan dengan pemberian santunan kepada 6 anak yatim dan wakaf al-qur’an kepada  2 DKM, yaitu Masjid Nurul Iman & Masjid Al Ikhlas secara simbolis. Peresmian diakhiri dengan pengobatan gratis, pemberian santunan kepada 40 anak yatim, dan wakaf 44 al-qur’an untuk masjid. (ols)

Kantor RO Takaful Diresmikan Wakil Walikota Untuk Dekatkan Pelayanan adalah berita dari : Situs Pemerintah Kota Depok

Walikota Hadiri Wisuda Santri Taman Asuh Anak Muslim

Posted: 20 Jun 2012 03:00 AM PDT

Press Releas

Humas dan Protokol Setda Kota Depok

Rabu, 20 Juni 2012

Bertempat di Gedung MUI Kota Depok, Rabu (20/6) Walikota Depok H. Nur Mahmudi Isma`il menghadiri Pelantikan Pengurus DPD BKPRMI Kota Depok dan Wisuda Santri Taman Asuh Anak Muslim. Acara ini dihadiri pula oleh Perwakilan OPD Kota Depok, Ketua MUI Kota Depok, Para Santri Taman Asuh Anak Muslim, Para Pengurus DPD BKPRMI Kota Depok dan hadirin lainnya.

Pada kesempatan ini Walikota Depok H. Nur Mahmudi Isma`il mengucapkan selamat kepada para santri yang pada hari ini melaksanakan wisuda, sebagai tanda telah menyelesaikan pendidikan Tka Terpadu Dan Tka/Tpa Lpptka Bprmi. Kepada para orang tua, kami pun menyampaikan ucapan yang sama, semoga prosesi wisuda ini menjadi motivasi bagi Bapak/Ibu sekalian untuk terus berupaya sekuat tenaga memberikan pendidikan yang layak bagi anak-anak kita, sebagai hak dari setiap anak, agar mereka dapat tumbuh dan berkembang menjadi generasi yang gemilang kelak di kemudian hari.

Walikota juga mengajak kepada seluruh pihak untuk bersama-sama meningkatkan kualitas pendidikan di Kota Depok. Hal ini tentunya bukan menjadi tugas dan kewajiban Pemerintah Kota Depok semata, melainkan perlu kerjasama dan keterlibatan aktif dari seluruh orang tua, pihak sekolah,  guru serta stakeholders lainnya. Bukanlah hal yang tidak mungkin bagi kita untuk mewujudkan hal itu, mengingat berbagai prestasi pun sudah banyak diraih oleh siswa-siswi dari Kota Depok yang telah mengharumkan nama Kota Depok hingga ke tingkat nasional, bahkan dunia internasional, "pungkasnya.

Sambung Beliau, Pemerintah Kota Depok saat ini bertekad untuk dapat menjadi kota yang masuk kategori Kota Layak Anak. Beragam program kegiatan kami siapkan, mulai dari individu, keluarga, RT/RW, kelurahan, kecamatan dan sampai tingkat kota. Program kegiatan ini dimaksudkan tidak hanya menjadi kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh instansi terkait, akan tetapi program tersebut bisa menjadi suatu gerakan moral warga Depok untuk dapat menyukseskan Depok sebagai Kota Layak Anak. Untuk mewujudkan kota layak anak diperlukan keikhlasan dan ketulusan orang dewasa dalam mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak. Fakta di lapangan terkadang masih menunjukkan, bahwa anak belum menjadi pertimbangan utama dalam proses penyusunan dan perencanaan pembangunan.

Untuk itu, pada saat ini Pemerintah Kota Depok tengah menyusun dan merancang beragam kegiatan yang menunjang terwujudnya Kota Depok menjadi Kota Layak Anak, diantaranya dengan adanya pengutamaan hak anak dalam pembangunan.

Diakhir sambutan Walikota berbicara  tentang Kegiatan One Day No Car yang di laksanakan setiap hari Selasa yang diselaraskan dengan program One Day no Rice diharapkan mampu menjadi contoh positif untuk ditularkan ke Instansi Pemerintah lainnya, agar menjadi contoh ke masyarakat,  "tutupnya.

Kepala Bagian
Humas dan Protokol
Setda Kota Depok
Diah Sadiah, S.Sos.MSi

Walikota Hadiri Wisuda Santri Taman Asuh Anak Muslim adalah berita dari : Situs Pemerintah Kota Depok

Kontingen Dokter Kecil Award Kota Depok Dilepas Wakil Walikota Mewakili Depok di Tingkat Provinsi

Posted: 20 Jun 2012 02:50 AM PDT

Press Releas
Humas dan Protokol Setda Kota Depok
Rabu, 20 Juni 2012

Bertempat di Ruang Kerja Wakil Walikota, Rabu (20/6)  tiga orang siswa yang akan mewakili Kontingen Dokter Kecil Kota Depok dalam acara Dokter Kecil Award di Jawa Barat dilepas oleh Wakil Walikota Depok KH. Idris Abdul Somad. Ketiga peserta Dokter Kecil berasal dari SDN 7 Beji Depok yaitu: Sarah Noryona, Karsinah, dan Aurel. Selain menjadi dokter kecil perwakilan Kota Depok, mereka juga mempunyai prestasi yang baik disekolahnya. Turut hadir pula pada pelepasan ini, Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok Dr. Hardiono, Camat Beji Saifudin Lubis, Kepala Sekolah SDN 7 Beji Ibu Jubaedah, Guru Pendamping dari SDN 7 Beji Sri Handayani, Ketua IDI Kota Depok Fahrul Rozi, Perwakilan dari IDI Dokter Naweng, dan Dokter Dwi.

Wakil Walikota mengucapkan selamat atas prestasi yang diraih, semoga dimasa mendatang siswi – siswi ini dapat menjadi dokter sungguhan. Kalian merupakan duta yang mewakili Kota Depok di tingkat Jawa Barat semoga dapat maju ke tingkat Nasional, ke Asia Tenggara bahkan dunia. Ini merupakan hasil kerjasama yang baik antara Kepala Sekolah, IDI, dan Dinas Kesehatan. Kalian merupakan amanah, yang membawa tanggung jawab untuk membawa nama baik dan preatasi mewakili Depok di perlombaan tingkat provinsi. Wakil Walikota berpesan bahwa Kesopanan, Akhlak, dan Nilai kelembutan harus dibawa kemanapun kalian pergi, itu merupakan sebuah nilai yang tidak dapat diukur dengan hanya sebuah prestasi yang baik. Para Dokter Kecil harus dapat menjaga kesehatan dan kebersihan diri sendiri, " ujar Beliau. Pada kesempatan ini Wakil Walikota tidak hanya  memberikan support berupa bekal moril tetapi juga materil, Beliau memberikan sejumlah uang transport kepada ketiga peserta Dokter Kecil tersebut.

Peserta dokter kecil ini akan diuji secara akademis bertanding dengan peserta dari kota lain di tingkat Provinsi Jawa Barat. Adapun yang akan diujikan adalah ujian tertulis, ujian mengarang dan wawancara. Untuk kesiapan, peserta sebelumnya telah diberikan Modul dari IDI, dan Kemenkes untuk mereka pelajari. Perlombaan dokter kecil award ini adalah salah satu rangkaian kegiatan dalam rangka memperingati hari bhakti Dokter ke- 104 yang jatuh pada 20 Mei lalu. Beberapa kegiatan lain telah dilaksanakan seperti: penyuluhan kesehatan ke posyandu, posbindu, sepeda santai, donor darah dan pada 1 Juli yang akan datang, akan diadakan sunatan masal untuk 100 anak duafa. Pada tahun 2008 Kota Depok berhasil meraih prestasi  peringkat 1 di tingkat Provinsi Jawa Barat , dan Peringkat 12 Tingkat nasional. Semoga prestasi tersebut dapat diraih kembali bahkan meningkat. (WG)

 

Kepala Bagian
Humas dan Protokol
Setda Kota Depok
Diah Sadiah, S.Sos.MSi

Kontingen Dokter Kecil Award Kota Depok Dilepas Wakil Walikota Mewakili Depok di Tingkat Provinsi adalah berita dari : Situs Pemerintah Kota Depok

Profil Dinas Kesehatan Kota Depok

Posted: 20 Jun 2012 01:41 AM PDT

PROFIL DINAS KESEHATAN KOTA DEPOK

Kota Depok terletak di bagian utara Provinsi Jawa Barat, yang secara geografis terletak pada koordinat 60 19' 00" – 60 28' 00" Lintang Selatan dan 1060 43' 00" – 1060 55' 30" Bujur Timur. Bentang alam Depok dari selatan ke utara merupakan daerah dataran rendah perbukitan bergelombang lemah, dengan elevasi antara 50-140 m diatas permukaan laut dan kemiringan lerengnya kurang dari 15%. Kota Depok memiliki luas sekitar 200,29 Km2 atau 0,58% dari luas Provinsi Jawa Barat. Depok dahulu adalah Kota Kecamatan dalam wilayah Kabupaten Bogor, yang kemudian mendapat status kota administratif pada tahun 1982. Sejak 20 April 1999, Depok ditetapkan menjadi kotamadya (sekarang:kota) yang terpisah dari Kabupaten Bogor. Pemekaran Kecamatan di Kota Depok dari 6 menjadi 11 Kecamatan merupakan implementasi dari Perda Kota Depok Nomor 8 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kecamatan di Kota Depok, yang diharapkan akan berdampak positif bagi masyarakat.

Dengan semakin berkembangnya Kota Depok maka diperlukan sarana dan prasarana pendukung antara lain dalam hal kesehatan. Oleh karena itu diperlukan dibentuknya Dinas Kesehatan Kota Depok untuk menjaga dan meningkatkan derajat kesehatan di Kota Depok. Dinas Kesehatan mempunyai tugas untuk melaksanakan urusan pemerintahan bidang upaya kesehatan, pembiayaan kesehatan, SDM, obat dan pembekalan kesehatan, pemberdayaan masyarakat dan manajemen kesehatan.

Dinas Kesehatan Kota Depok berlokasi di Jalan Margonda Raya No.42 Ruko Depok Mas Blok A 7-9. Perubahan rincian tugas fungsi dan tata kerja Dinas Kesehatan Kota Depok tertuang dalam Peraturan Walikota Depok Nomor 40 Tahun 2010 sebagai berikut: Susunan organisasi Dinas Kesehatan terdiri dari:

Dinas Kesehatan Kota Depok sebagai salah satu perangkat Daerah Kota Depok yang diresmikan melalui penetapan Surat Keputusan Walikota Depok Nomor 9 Tahun 1999 tanggal 18 Mei 1999 serta seiring dengan pembentukan Pemerintah Kota Depok yang ditetapkan berdasarkan Undang-undang No. 15 Tahun 1999, mempunyai tugas melaksanakan kewenangan otonomi daerah di bidang kesehatan dan dalam pelaksanaan tugasnya mempunyai fungsi :

1. Perumusan kebijakan teknis di bidang kesehatan

2. Pemberian perijinan dan pelaksanaan pelayanan umum

3. Pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Cabang Dinas di Bidang Kesehatan

4. Pengelolaan Urusan Ketatausahaan

Profil Dinas Kesehatan Kota Depok adalah berita dari : Situs Pemerintah Kota Depok

Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok Tentang Perizinan Dan Sertifikasi Bidang Kesehatan

Posted: 20 Jun 2012 01:14 AM PDT

RANCANGAN

PERATURAN DAERAH KOTA DEPOK

NOMOR         TAHUN 2011

 

TENTANG

PERIZINAN DAN SERTIFIKASI BIDANG KESEHATAN 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

WALIKOTA DEPOK,

Menimbang  : a.    bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (1) huruf e Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah jo. Pasal 7 ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, salah satu urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan kabupaten/kota meliputi penanganan bidang kesehatan;
b.    bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, pemberian izin dan sertifikasi sarana kesehatan  tertentu merupakan urusan pemerintah kabupaten/kota;
c.    bahwa sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Perizinan dan Sertifikasi Bidang Kesehatan;
Mengingat    : 1.    Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981, tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3219);
2.    Undang-Undang Nomor 7 tahun 1996 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3656);
3.    Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen       (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42,  Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
4.    Undang- Undang Nomor 15 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 Nomor 49, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3828);
5.    Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
6.    Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
7.    Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran              (Lembaran Negara Republik Indonesia  Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);
8.    Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah         (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
9.    Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 4438);
10. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 5043);
11. Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
12. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan   (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3637);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007    Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 124,                  Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5044 );
18. Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2011 tentang Pelayanan Darah         (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2011 Nomor 18);
19. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 80/Menkes/PER/II/1990 tentang Persyaratan Kesehatan Hotel;
20. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 061/Menkes/PER/1991 tentang Persyaratan Kesehatan Kolam Renang dan Pemandian Umum;
21. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 350/MENKES/SK/XII/2001 tentang Pestisida;
22. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 378/Menkes/Per/V/1993 tentang Pelaksanaan Fungsi Sosial Rumah Sakit Swasta;
23. Keputusan Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial Nomor 394/Menkes-Kesos/SK/V/2001 tentang Institusi Penguji Alat Kesehatan;
24. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1392/Menkes/SK/XII/2001 tentang Registrasi dan Izin Kerja Perawat Gigi;
25. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1363/Menkes/SK/XII/2001 tentang  Registrasi dan Izin Kerja Fisioterapis;
26. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 544/Menkes/SK/VI/2002 tentang Registrasi dan Izin Kerja Refraksionis Optisien;
27. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1332/Menkes/SK/X/2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 922/Menkes/Per/X/1993 tentang Ketentuan dan Tatacara Pemberian Izin Apotek;
28. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1331/Menkes/SK/X/2002 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 167/KAB/B.VIII/1972 tentang Pedagang Eceran Obat;
29. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1424/Menkes/SK/XI/2002 tentang Pedoman Penyelenggaraan Optikal;
30. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 640/Menkes/SK/V/2003 tentang Teknisi Kardiovaskuler;
31. Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK.00.05.5.1641 tahun 2003 tentang Pedoman Pemeriksaan Sarana Produksi Pangan Industri Rumah Tangga;
32. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1076/Menkes/SK/VII/2003 tentang Penyelenggaraan Pengobatan Tradisional;
33. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 1277/Menkes/SK/VIII/2003 tentang Tenaga Akupunktur;
34. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 1098/Menkes/SK/VII/2003 tentang Persyaratan Hygene Sanitasi Rumah Makan dan Restoran;
35. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 715/Menkes/SK/V/2003 tentang persyaratan Hygene Sanitasi Jasa Boga;
36. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 867/Menkes/PER/VIII/2004 tentang registrasi dan praktik Terapis Wicara;
37. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1205/Menkes/Per/X/2004 tentang Pedoman Persyaratan Kesehatan Pelayanan Sehat Pakai Air (SPA);
38. Keputusan Menteri Industri dan Perdagangan Nomor 651/MPP/Kep/10/2004    tentang Persyarataan Teknis Depot Air Minum dan Perdagangannya;
39. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 357/Menkes/PER/V/2006 tentang  Registrasi dan Izin Kerja Radiografer;
40. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 512/Menkes/Per/IV/2007 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran;
41. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 548/Menkes/PER/IV/2007 tentang registrasi dan izin praktik Okupasi Terapis;
42. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1109/Menkes/Per/IX/2007 tentang Penyelenggaraan Pengobatan Komplementer Alternatif di Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
43. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 284/Menkes/Per/III/2007 tentang Apotek Rakyat;
44. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 780/Menkes/Per/VIII/2008 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Radiologi;
45. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indomesia Nomor 1014/Menkes/SK/XI/2008 tentang Standar Pelayanan Radiologi Diagnostik di Sarana Pelayanan Kesehatan;
46. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 147/Menkes/Per/I/2010 Tentang Perizinan Rumah Sakit;
47. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02 /Menkes/148/I/2010 Tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Perawat;
48. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 161/Menkes/Per/I/2010 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan;
49. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 299/MENKES/PER/II/2010 tentang Penyelenggaraan program Internsip dan penempatan Dokter Pasca Internsip;
50. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 317/Menkes/Per/III/2010 tentang Pendayagunaan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing di Indonesia;
51. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 340/Menkes/Per/III/2010 Tentang Klasifikasi Rumah Sakit;
52. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 411/Menkes/Per/III/2010 tentang Laboratorium klinik;
53. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 492/Menkes/Per/IV/2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum;
54. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 736/Per/VI/2010 tentang Tata Laksana Pengawasan Kualitas Air Minum;
55. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 812/Menkes/Per/VII/2010 tentang Penyelengaaraan Pelayanan Dialisis Pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
56. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1191/Menkes/Per/VII/2010 tentang Penyalur Alat Kesehatan;
57. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1464/Menkes/X/2010 Tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan;
58. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 028/Menkes/PER/I/2011 tentang Klinik;
59. Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 07 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Wajib dan Pilihan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kota Depok (Lembaran Daerah Kota Depok tahun 2008 Nomor 07);
60. Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 08 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Depok tahun 2003 Nomor 34) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 06 Tahun 2010 (Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2010 Nomor 06);

Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA DEPOK
Dan
WALIKOTA DEPOK

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : PERIZINAN DAN SERTIFIKASI BIDANG KESEHATAN.
 

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1.     Kota adalah Kota Depok.
2.     Walikota adalah Walikota Depok.
3.      Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya  disingkat DPRD adalah DPRD Kota Depok.
4.     Dinas adalah Dinas Kesehatan Kota Depok.
5.     Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok.
6.     Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spiritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
7.    Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau ketrampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
8.    Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
9.    Obat adalah bahan atau paduan bahan, termasuk produk biologi yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi, untuk manusia.
10. Praktik Kedokteran adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh dokter dan dokter gigi terhadap pasien dalam melaksanakan upaya kesehatan.
11. Dokter dan Dokter Gigi adalah dokter, dokter spesialis, dokter gigi, dokter gigi spesialis lulusan pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
12. Surat Izin Praktik selanjutnya disebut SIP adalah bukti tertulis yang diberikan  Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota kepada dokter dan dokter gigi yang telah memenuhi persyaratan untuk menjalankan praktik kedokteran.
13. Surat Tanda Registrasi yang selanjutnya disingkat STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
14. Sarana Pelayanan Kesehatan adalah tempat penyelenggaraan upaya pelayanan kesehatan yang dapat digunakan untuk praktik kedokteran atau kedokteran gigi.
15. Internsip adalah proses pemantapan mutu profesi dokter untuk menerapkan kompetensi yang diperoleh selama pendidikan, secara terintegrasi, komprehensif, mandiri, serta menggunakan pendekatan kedokteran keluarga, dalam rangka pemahiran dan penyelarasan antara hasil pendidikan dengan praktik di lapangan.
16. Peserta Program Internsip adalah dokter yang baru lulus program studi pendidikan dokter berbasis kompetensi yang akan menjalankan praktik kedokteran dan/atau mengikuti pendidikan dokter spesialis.
17. Surat Tanda Regristrasi untuk Kewenangan Internsip, selanjutnya disebut STR Untuk Kewenangan Internsip adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Konsil Kedokteran Indonesia kepada dokter yang akan menjalankan praktik kedokteran selama internsip.
18. Surat Ijin Praktek Internsip, selanjutnya disebut SIP Internsip adalah bukti tertulis yang diberikan pemerintah kepada dokter yang akan menjalankan praktik kedokteran selama internsip setelah memiliki STR Untuk Kewenangan Internsip.
19. Perawat adalah seseorang yang telah lulus pendidikan perawat baik di dalam maupun di luar negeri sesuai dengan peraturan perundangan-undangan .
20. Obat  Bebas adalah obat yang berlogo bulatan berwarna hijau yang dapat diperoleh tanpa resep dokter.
21. Obat Bebas terbatas adalah obat yang berlogo bulatan berwarna biru yang dapat diperoleh tanpa resep dokter.
22. Perawat Gigi adalah setiap orang yang telah lulus pendidikan perawat gigi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
23. Surat Izin Perawat Gigi selanjutnya disebut SIPG adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan keperawatan gigi di seluruh wilayah Indonesia.
24. Surat Izin Kerja Perawat Gigi selanjutnya disebut SIK-PG adalah bukti tertulis yang diberikan kepada perawat gigi untuk melakukan pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut di sarana kesehatan.
25. Bidan adalah seorang perempuan yang lulus dari pendidikan bidan yang telah teregistrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
26. Surat Izin Kerja Bidan selanjutnya disingkat SIKB adalah bukti tertulis yang diberikan kepada bidan yang sudah memenuhi persyaratan untuk bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan.
27. Surat Izin Praktik Bidan yang selanjutnya disingkat SIPB adalah bukti tertulis yang diberikan kepada Bidan yang sudah memenuhi persyaratan untuk menjalankan praktik bidan mandiri.
28. Praktik Mandiri adalah praktik bidan swasta perorangan.
29.  Pekerjaan kefarmasian adalah pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian atau penyaluran obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional.
30.  Tenaga kefarmasian adalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasian, yang terdiri atas apoteker dan tenaga teknis kefarmasian.
31.  Apoteker adalah Sarjana Farmasi yang telah lulus sebagai Apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan Apoteker.
32.  Tenaga Teknis Kefarmasian adalah tenaga yang membantu Apoteker dalam menjalani pekerjaan kefarmasian yang terdiri atas sarjana farmasi, ahli madya farmasi, analis farmasi, dan tenaga menengah farmasi/asisten Apoteker.
33.  Surat Tanda Registrasi Apoteker selanjutnya disingkat STRA adalah bukti tertulis yang diberikan oleh menteri kepada apoteker yang telah diregistrasi.
34.  Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian selanjutnya disingkat STRTTK adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Menteri kepada tenaga teknis kefarmasian yang telah diregistrasi.
35.  Surat Izin Praktik Apoteker selanjutnya disingkat SIPA adalah surat izin yang diberikan kepada Apoteker untuk dapat melaksanakan pekerjaan kefarmasian pada Apotek atau instalasi farmasi Rumah Sakit.
36.  Surat Izin Kerja selanjutnya disingkat SIK adalah surat izin yang diberikan kepada apoteker dan tenaga teknis kefarmasian untuk dapat melaksanakan pekerjaan kefarmasian pada fasilitas produksi dan fasilitas distribusi atau penyaluran.
37. Fisioterapis adalah seseorang yang telah lulus pendidikan fisioterapi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
38. Fisioterapi adalah bentuk pelayanan kesehatan yang ditujukan kepada individu dan atau kelompok untuk mengembangkan, memelihara dan memulihkan gerak dan fungsi tubuh sepanjang daur kehidupan dengan menggunakan penanganan secara manual, peningkatan gerak, peralatan (fisik, elektroterapeutis dan mekanis), pelatihan fungsi, komunikasi.
39. Surat Izin Fisioterapis selanjutnya disebut SIF adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan Fisioterapi di seluruh wilayah Indonesia.
40. Surat Izin Praktik Fisioterapis yang selanjutnya disebut SIPF adalah bukti tertulis yang diberikan kepada fisioterapis untuk menjalankan praktik fisioterapi.
41. Radiografer adalah tenaga kesehatan lulusan Akademi Penata Rontgen, Diploma III Radiologi, Pendidikan Ahli Madya/ Akademi/ Diploma III Teknik Radiodiagnostik dan Radioterapi yang telah memiliki ijasah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
42. Surat Izin Radiografer selanjutnya disebut SIR adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan radiografer di seluruh wilayah Indonesia.
43. Surat Izin Kerja Radiografer selanjutnya disebut SIKR adalah bukti tertulis yang diberikan kepada Radiografer untuk menjalankan pekerjaan radiografi di sarana pelayanan kesehatan.
44. Refraksionis Optisien adalah seseorang yang telah lulus pendidikan refraksionis optisien minimal program pendidikan diploma, baik di dalam maupun di luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.
45. Pemeriksaan Mata Dasar adalah tindakan untuk mengidentifikasi dan menemukan adanya kelainan/penyakit mata yang perlu dirujuk ke dokter spesialis mata.
46. Surat Izin Refraksionis Optisien selanjutnya disebut SIRO adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan refraksionis optisien di seluruh wilayah Indonesia
47. Surat Izin Kerja Refraksionis Optisien selanjutnya disebut SIK-RO adalah bukti tertulis yang diberikan kepada Refraksionis Optisien untuk melakukan pekerjaan di sarana pelayanan kesehatan
48. Okupasi Terapis adalah seseorang yang telah lulus pendidikan okupasi terapi minimal setingkat Diploma III sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
49. Okupasi Terapi adalah bentuk pelayanan kesehatan kepada masyarakat/ pasien yang mengalami gangguan fisik dan atau mental dengan menggunakan aktivitas bermakna (okupasi) untuk meningkatkan kemandirian individu pada area aktivitas kehidupan sehari-hari, produktivitas dan pemanfaatan waktu luang dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat
50. Surat Izin Okupasi Terapis selanjutnya disebut SIOT adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan okupasi terapi di seluruh wilayah Indonesia
51. Surat Izin Praktik Okupasi Terapis yang selanjutnya disebut SIPOT adalah bukti tertulis yang diberikan kepada okupasi terapis untuk menjalankan praktik pelayanan okupasi terapi
52. Terapis Wicara adalah seseorang yang telah lulus pendidikan terapis wicara baik di dalam maupun di luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
53. Surat Izin Terapis Wicara selanjutnya disebut SITW adalah bukti tertulis atas kewenangan untuk menjalankan pekerjaan terapis wicara di seluruh wilayah Indonesia.
54. Surat Izin Praktik Terapis Wicara selanjutnya disebut SIPTW adalah bukti tertulis yang diberikan kepada terapis wicara untuk menjalankan praktik terapis wicara.
55. Profesi Gizi adalah suatu pekerjaan di bidang gizi yang dilaksanakan berdasarkan suatu keilmuan (body of knowledge), memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan berjenjang, memiliki kode etik dan bersifat melayani masyarakat terdiri dari : Ahli Gizi, Ahli Madya Gizi, RD dan DTR.
56. Surat Izin Kerja Profesi Gizi (Ahli Gizi, Ahli Madya Gizi, RD dan DTR) selanjutnya disebut SIKPG adalah bukti tertulis yang diberikan kepada profesi gizi untuk menjalankan pekerjaan di bidang gizi pada sarana kesehatan dan sarana pelayanan masyarakat lainnya.
57. Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing adalah yang selanjutnya disingkat        TK-WNA adalah warga negara asing pemegang izin tinggal terbatas yang memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan dan bermaksud bekerja atau berpraktik di fasilitas pelayanan kesehatan di wilayah Indonesia.
58. Tenaga Pendamping adalah tenaga kesehatan Indonesia dengan keahlian yang sesuai yang ditunjuk sebagai pendamping TK-WNA dan dipersiapkan sebagai calon pengganti TK-WNA.
59. TK-WNA Pemberi Pelatihan adalah tenaga kesehatan warga negara asing yang akan memberikan pendidikan dan pelatihan dalam rangka alih teknologi dan ilmu pengetahuan yang berhubungan secara langsung dengan pasien.
60. TK-WNA Pemberi Pelayanan adalah tenaga kesehatan warga negara asing yang bekerja di sarana pelayanan kesehatan yang berhubungan secara langsung dengan pasien.
61. Pengobatan Komplementer-Alternatif adalah pengobatan non konvensional yang ditujukan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat meliputi upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif yang diperoleh melalui pendidikan terstruktur dengan kualitas, keamanan dan efektifitas yang tinggi yang berlandaskan ilmu pengetahuan biomedik, yang belum diterima dalam kedokteran konvensional.
62. Surat Bukti Registrasi Tenaga Pengobatan Komplementer-Alternatif yang selanjutnya disebut SBR-TPKA adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan tenaga pengobatan komplementer-alternatif
63. Surat Tugas Tenaga Pengobatan Komplementer-Alternatif yang selanjutnya disebut ST-TPKA adalah bukti tertulis yang diberikan kepada tenaga kesehatan yang telah memiliki Surat Izin Praktik/ Surat Izin Kerja untuk pelaksanaan praktik pengobatan komplementer-alternatif.
64. Surat Izin Kerja Tenaga Pengobatan Komplementer-Alternatif yang selanjutnya disebut SIK-TPKA adalah bukti tertulis yang diberikan kepada tenaga pengobatan komplementer-alternatif dalam rangka pelaksanaan praktik pengobatan komplementer-alternatif.
65. Pelayanan Kesehatan Tradisional adalah pengobatan dan atau perawatan dengan cara dan obat yang mengacu pada pengalaman dan keterampilan turun menurun secara empiris yang dapat dipertanggungjawabkan dan diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku.
66. Obat Tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik) atau campuran bahan tersebut yang secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan berdasarkan pengalaman.
67.  Bahan Kimia Obat adalah bahan kimia hasil isolasi atau sintetik yang berkhasiat obat.
68.  Simplisia adalah bahan alam yang digunakan sebagai obat yang belum mengalami pengolahan apapun juga kecuali dinyatakan lain berupa bahan yang telah dikeringkan
69. Pengobat Tradisional Asing adalah pengobat tradisional Warga Negara Asing yang memiliki visa tinggal terbatas atau izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap untuk maksud bekerja di Wilayah Republik Indonesia.
70. Surat Terdaftar Pengobat Tradisional yang selanjutnya disebut STPT adalah bukti tertulis yang diberikan kepada pengobat tradisional yang telah melaksanakan pendaftaran.
71. Surat Izin Pengobat Tradisional yang selanjutnya disebut SIPT adalah bukti tertulis yang diberikan kepada pengobat tradisional yang metodenya telah dikaji, diteliti dan diuji terbukti aman dan bermanfaat bagi kesehatan.
72.  Sehat Pakai Air (SPA) adalah upaya kesehatan tradisional yang menggunakan pendekatan holistik, melalui perawatan menyeluruh dengan menggunakan metode kombinasi keterampilan hidroterapi, pijat (massage) yang diselenggarakan secara terpadu untuk menyeimbangkan tubuh, pikiran dan perasaan (body, mind and spirit).
73.  Sehat Pakai Air (SPA) Terapis adalah seseorang yang telah memiliki kompetensi pada tingkat qualifikasi tertentu sesuai kategori pelayanan SPA dan mempunyai kewenangan untuk menjalankan profesinya.
74.  Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
75.   Izin Mendirikan Rumah Sakit adalah izin yang diberikan untuk mendirikan Rumah Sakit setelah memenuhi persyaratan untuk mendirikan.
76.   Izin Operasional Rumah Sakit adalah izin yang diberikan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan setelah memenuhi persyaratan dan standar.
77.   Registrasi Rumah Sakit adalah pencatatan resmi tentang status Rumah Sakit di Indonesia.
78.   Akreditasi Rumah Sakit adalah pengakuan yang diberikan oleh pemerintah kepada manajemen Rumah Sakit yang telah memenuhi standar yang telah ditetapkan.
79.   Klasifikasi Rumah Sakit adalah pengelompokan kelas Rumah sakit berdasarkan fasilitas dan kemampuan pelayanan.
80.  Rumah sakit swasta adalah rumah sakit yang diselenggarakan dan atau dikelola oleh yayasan atau perkumpulan sosial yang berbentuk badan hukum dan badan hukum lain, serta rumah sakit BUMN yang melayani pasien umum.
81.  Fungsi Sosial Rumah Sakit Swasta adalah bagian dari tanggung jawab yang melekat pada setiap rumah sakit, yang merupakan ikatan moral dan etik dari rumah sakit dalam membantu pasien khususnya yang kurang/tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan akan pelayanan kesehatan
82.  Golongan masyarakat yang kurang mampu adalah masyarakat yang penghasilannya hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar yang minimal
83.  Golongan masyarakat yang tidak mampu adalah masyarakat yang tidka mempunyai penghasilan tetap untuk menunjang kebutuhan pokoknya.
84.  Klinik adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan yang meyediakan pelayanan medis dasar dan/atau spesialistik, diselenggarakan oleh lebih dari satu jenis tenaga kesehatan dan dipimpin oleh seorang tenaga medis.
85.  Tenaga Medis adalah dokter, dokter spesialis, dokter gigi atau dokter gigi spesialis.
86.  Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
87.  Apotek adalah suatu tempat tertentu, tempat dilakukan pekerjaan kefarmasian dan penyaluran sediaan farmasi, perbekalan kesehatan lainnya kepada masyarakat.
88.  Surat Izin Apotek atau SIA adalah surat izin yang diberikan oleh menteri kepada apoteker atau apoteker bekerjasama dengan pemilik sarana untuk menyelenggarakan apotek disuatu tempat.
89.  Surat Izin Apotek (SIA) adalah surat izin pendirian apotek yang diberikan oleh Menteri atau dan/atau  pejabat yang ditunjuk.
90.  Apotek Rakyat adalah sarana kesehatan tempat dilaksanakannya pelayanan kefarmasian dimana dilakukan penyerahan obat dan perbekalan kesehatan, dan tidak melakukan peracikan.
91.  Pedagang Eceran Obat adalah orang atau bahan hukum Indonesia yang memiliki ijin untuk menyimpan obat-obat bebas dan obat-obat bebas terbatas (daftar W) untuk dijual secara eceran di tempat tertentu.
92.  Toko Obat adalah sarana yang memiliki izin untuk menyimpan obat- obat bebas dan obat-obat bebas terbatas untuk dijual secara eceran.
93.     Resep adalah permintaan tertulis dari dokter, dokter gigi, dokter hewan kepada apoteker pengelola apotek untuk menyediakan dan menyerahkan obat bagi penderita sesuai undang-undang.
94.     Laboratorium Klinik adalah laboratorium kesehatan yang melaksanakan pelayanan pemeriksaan spesimen klinik untuk mendapatkan informasi tentang kesehatan perorangan terutama untuk menunjang upaya diagnosis penyakit, penyembuhan penyakit, dan pemulihan kesehatan.
95.     Laboratorium Klinik Umum merupakan laboratorium yang melaksanakan pelayanan pemeriksaan spesimen klinik di bidang hematologi, kimia klinik, mikrobiologi klinik, parasitologi klinik, dan imunologi klinik.
96.     Laboratorium Klinik Umum Pratama merupakan laboratorium yang melaksanakan pelayanan pemeriksaan spesimen klinik dengan kemampuan pemeriksaan dengan teknis sederhana.
97.    Pelayanan Radiologi adalah pelayanan medik yang menggunakan semua modalitas energi radiasi untuk diagnosis dan terapi, termasuk teknik pencitraan dan penggunaan emisi radiasi dengan sinar-X, radioaktif, ultrasonografi dan radiasi radio frekwensi elektromagnetik.
98.    Pelayanan Radiologi Diagnostik adalah  pelayanan penunjang dan/atau terapi yang menggunakan radiasi pengion dan/atau radiasi non pengion yang terdiri dari pelayanan radiodiagnostik, imaging diagnostik, dan radiologi intervensional untuk menegakkan diagnosis suatu penyakit.
99.    Optikal  adalah sarana kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan pemeriksaan mata dasar, pemeriksaan refraksi serta pelayanan kacamata koreksi dan/ atau lensa kontak.
100. Laboratorium Optik adalah tempat yang khusus melakukan pembuatan lensa koreksi dan/ atau pemasangan lensa pada bingkai kacamata, sesuai dengan ukuran yang ditentukan dalam resep .
101. Dialisis adalah tindakan medis pemberian pelayanan terapi pengganti fungsi ginjal sebagai bagian dari pengobatan pasien gagal ginjal dalam upaya mempertahankan kualitas hidup yang optimal yang terdiri dari dialysis peritoneal dan hemodialisis .
102. Pelayanan Darah adalah upaya pelayanan kesehatan yang memanfaatkan darah manusia sebagai bahan dasar dengan tujuan kemanusiaan dan tidak untuk tujuan komersial.
103. Unit Transfusi Darah yang selanjutnya disingkat UTD, adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan donor darah, penyediaan darah, dan pendistribusian darah.
104. Klinik Kecantikan Estetika adalah satu sarana pelayanan kesehatan (praktik dokter perorangan/berkelompok dokter) yang bersifat rawat jalan dengan menyediakan jasa pelayanan medik (konsultasi, pemeriksaan, pengobatan dan tindakan medik) untuk mengatasi berbagai penyakit/kondisi yang terkait dengan kecantikan (estetika penampilan) seseorang, yang dilakukan oleh tenaga medik (dokter,dokter gigi, dokter spesialis dan dokter gigi spesialis) sesuai keahlian dan kewenangannya.
105. Salon Kecantikan adalah sarana pelayanan umum untuk pemeliharaan kecantikan khususnya memelihara dan merawat kesehatan kulit, wajah, badan, tangan dan kaki serta rambut, dengan menggunakan kosmetik secara manual, preparatif, aparatif dan dekoratif yang dilakukan oleh ahli kecantikan sesuai kehalian dan kewenangannya.
106. Perusahaan Pemberantasan Hama adalah perusahaan yang sah menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bergerak di bidang usaha pemberantasan hama dengan menggunakan pestisida hygiene lingkungan.
107. Ijin operasional adalah ketetapan yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan yang menyatakan bahwa berdasarkan pertimbangan teknis kesehatan suatu perusahaan pemberantasan hama dinilai laik beroperasi.
108. Tempat-Tempat Umum (TTU) adalah tempat-tempat yang dipergunakan oleh umum untuk melakukan berbagai kegiatan, meliputi sarana pendidikan, sarana pelayanan kesehatan, hotel, cottage, gedung pertemuan, kolam renang, pasar, pusat perbelanjaan, perkantoran, sarana peribadatan, sarana transportasi, bioskop dan asrama.
109. Rumah  makan adalah setiap tempat usaha komersial yang ruang lingkup kegiatannya menyediakan makanan dan minuman untuk umum di tempat usahanya.
110. Restoran adalah salah satu jenis usaha jasa pangan yang bertempat di sebagian atau seluruh bangunan yang permanen dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan, penyajian dan penjualan makanan dan minuman bagi umum di tempat usahanya
111. Laik Higiene Sanitasi adalah Kondisi tempat – tempat umum atau tempat pengelolaan makanan yang telah memenuhi persyaratan higiene sanitasi yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan.
112. Higiene sanitasi makanan adalah upaya untuk mengendalikan faktor-faktor lingkungan baik secara fisik, kimia dan biologi di tempat-tempat umum dan tempat pengelolaan makanan yang dapat atau mungkin dapat menimbulkan penyakit atau gangguan kesehatan
113. Jasaboga (Catering) adalah perusahaan atau perorangan yang melakukan kegiatan pengelolaan makanan yang disajikan di luar tempat usaha atas dasar pesanan.
114. Hotel adalah jenis akomodasi yang mempergunakan sebagian atau seluruh bangunan untuk menydiakan jasa pelayanan penginapan, yang dikelola secara komersial yang meliputi hotal hotel berbintang dan hotel melati.
115. Laik sehat adalah kondisi yang memenuhi persyaratan kesehatan.
116. Pemandian umum adalah suatu usaha bagi umum yang menyediakan tempat untuk mandi, berekreasi, berolah raga serta jasa pelayanan lainnya, menggunakan air tanpa pengolahan terlebih dahulu, tidak termasuk pemandian untuk pengobatan.
117. Kolam renang adalah suatu usaha bagi umum yang menyediakan tempat untuk berenang, berekreasi, berolah raga serta jasa pelayanan lainnya, menggunakan air bersih yang telah diolah.
118. Makanan dan minuman adalah barang yang dimasukkan kedalam wadah dan diberi label yang dimaksud untuk dimakan dan/atau diminum oleh manusia serta semua bahan yang digunakan pada produksi makanan dan minuman.
119.   Label pangan adalah setiap keterangan mengenai pangan yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya, atau bentuk lain yang disertakan pada pangan, dimasukkan ke dalam, ditempelkan pada, atau merupakan bagian kemasan pangan.
120.   Industri Rumah Tangga Pangan adalah perusahaan pangan yang memiliki tempat usaha di tempat tinggal dan/atau di tempat lain dengan peralatan pengolahan pangan manual hingga semi otomatis.
121. Depot air minum adalah usaha industri yang melakukan proses pengolahan air baku menjadi air minum dan menjual langsung kepada konsumen.
122. Alat Kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.
123. Toko Alat Kesehatan adalah unit usaha yang diselenggarakan oleh perorangan atau badan untuk melakukan kegiatan pengadaan, penyimpanan, penyaluran alat kesehatan tertentu secara eceran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal  2

Ruang lingkup Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
a.      Perizinan Tenaga Kesehatan, Tenaga Pengobatan Komplementer  Alternatif (TPKA), Tenaga Pelayanan Kesehatan Tradisional (YANKESTRAD), Fasilitas Pelayanan Kesehatan; dan
b.      Perizinan dan sertifikasi tempat-tempat umum yang terkait dengan kesehatan.

BAB II

PERIZINAN TENAGA KESEHATAN

Bagian Pertama

Jenis-Jenis Tenaga Kesehatan

Pasal 3

Tenaga Kesehatan meliputi :
a.      dokter dan dokter gigi termasuk dokter spesialis atau dokter gigi spesialis;
b.      perawat;
c.      perawat gigi;
d.      bidan;
e.      tenaga kefarmasian;
f.       fisioterapis;
g.      radiografer;
h.     refraksionis optisien;
i.       okupasi terapis;
j.        terapis wicara;
k.      profesi gizi;
l.       tenaga kesehatan warga negara asing.

Bagian Kedua

Izin Tenaga Kesehatan

Paragraf 1

Izin Dokter/Dokter Gigi/Dokter Spesialis

Pasal  4

(1)     Setiap dokter dan dokter gigi yang akan melakukan praktik kedokteran  wajib memiliki Surat Izin Praktik (SIP) yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas.
(2)     SIP diberikan paling banyak untuk 3 (tiga) tempat praktik baik pada sarana pelayanan kesehatan milik pemerintah, swasta, maupun praktik perorangan.
(3)    Masa berlaku SIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan masa berlaku STR.

Paragraf 2

Izin Dokter Internsip

Pasal 5

(1)    Setiap dokter yang akan mengikuti program internsip harus memiliki SIP Internsip.
(2)    SIP internsip dikeluarkan oleh Kepala Dinas apabila telah memiliki STR untuk Kewenangan Internsip.
(3)    STR untuk Kewenangan Internsip dan SIP Internsip hanya berlaku selama menjalani program Internsip.

Paragraf 3

Izin Perawat

Pasal 6

(1)       Setiap Perawat yang menjalankan praktik wajib memiliki Surat Izin yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas.
(2)       Surat Izin diberikan paling banyak untuk 2 (dua) tempat praktik baik pada sarana pelayanan kesehatan milik pemerintah, swasta, maupun praktik perorangan.
(3)       Surat izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama STR masih berlaku.
(4)       Praktik keperawatan dilaksanakan pada seluruh fasilitas pelayanan.
(5)       Praktik keperawatan dilaksanakan melalui kegiatan :
a.  pelaksanaan asuhan keperawatan, meliputi : pengkajian, penetapan diagnosa keperawatan, perencanaan, implementasi dan evaluasi keperawatan
b.  pelaksanaan upaya promotif, preventif, pemulihan dan pemberdayaan masyarakat;
c.   pelaksanaan tindakan keperawatan komplementer.
(6)      Perawat dalam menjalankan asuhan keperawatan dapat memberikan obat bebas dan/atau obat bebas terbatas.

Paragraf 4

Izin Perawat Gigi

Pasal 7

(1)       Setiap perawat gigi yang menjalankan pekerjaan sebagai perawat gigi pada sarana pelayanan kesehatan harus memiliki Surat Izin Kerja Perawat Gigi (SIK-PG) yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas.
(2)       Perawat gigi dalam melaksanakan pekerjaannya sebagai perawat gigi maksimal pada 2 (dua) sarana pelayanan kesehatan dalam satu wilayah kabupaten/kota
(3)       Masa berlaku SIK-PG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan masa berlaku SIPG
(4)       SIK-PG  hanya berlaku pada 1 (satu) sarana pelayanan kesehatan.

Paragraf 5

Izin Bidan

Pasal 8

(1)       Setiap bidan yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan wajib memiliki Surat Izin Kerja Bidan (SIKB).
(2)       Setiap bidan yang menjalankan praktik mandiri wajib memiliki Surat Izin Praktik Bidan (SIPB).
(3)       Bidan hanya dapat menjalankan praktik dan/atau kerja paling banyak di 1 (satu) tempat kerja dan 1 (satu) tempat praktik.
(4)       SIKB /SIPB sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dikeluarkan oleh Kepala Dinas.
(5)       SIKB /SIPB  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku selama STR masih berlaku

Paragraf 6

Izin Tenaga Kefarmasian

Pasal 9

(1)       Setiap tenaga kefarmasian yang melaksanakan pekerjaan kefarmasian di Indonesia wajib memiliki Surat Izin sesuai tempat tenaga kefarmasian bekerja.
(2)       Tenaga kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :
a.     apoteker;
b.     tenaga teknis kefarmasian.
(3)       Surat Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a.    Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) bagi Apoteker dan Apoteker pendamping yang melakukan pekerjaan  kefarmasian di Apotek, Puskesmas atau instalasi farmasi Rumah Sakit
b.    Surat Izin Kerja (SIK) bagi Apoteker yang melakukan pekerjaan kefarmasian di fasilitas kefarmasian diluar Apotek , Puskesmas, dan Instalasi farmasi Rumah Sakit;
c.    SIK bagi tenaga teknis kefarmasian yang melakukan pekerjaan kefarmasian pada fasilitas kefarmasian.
(4)       Masa berlaku surat izin sesuai dengan masa berlaku STRA atau STRTTK
(5)       SIPA atau SIK dikeluarkan oleh Kepala Dinas.

Pasal 10

(1)       Apoteker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf a hanya boleh memiliki  1 (satu) SIPA.
(2)       Apoteker pendamping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf a dapat memiliki  paling banyak 3 (tiga) SIPA.

Paragraf 7

Izin Fisioterapis

Pasal 11

(1)       Setiap Fisioterapis yang melaksanakan praktik fisioterapi harus memiliki Surat Izin Praktik Fisioterapis (SIPF) yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas.
(2)       SIPF berlaku sepanjang Surat Izin Fisioterapis (SIF) belum habis masa berlakunya.
(3)       Fisioterapis dapat melaksanakan praktik fisioterapi pada sarana pelayanan kesehatan, praktik perorangan, dan/atau per kelompok.
(4)       Setiap Fisioterapis hanya dapat memiliki maksimal 2 (dua) SIPF.

Paragraf 8

Izin Radiografer

Pasal 12

(1)       Setiap radiografer untuk melaksanakan pekerjaan radiografi pada sarana pelayanan kesehatan pemerintah maupun swasta wajib memiliki SIKR yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas.
(2)       Masa berlaku Surat Izin Kerja Radiografer (SIKR) sesuai dengan masa berlaku Surat Izin Radiografer (SIR).
(3)       Setiap  Radiografer dapat memiliki maksimal 2 (dua) SIKR.

Paragraf 9

Izin Refraksionis Optisien

Pasal 13

(1)       Setiap refraksionis optisien untuk melakukan pekerjaan pada sarana kesehatan wajib memiliki Surat Izin Kerja (SIK-RO) yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas.
(2)       SIK-RO berlaku sepanjang Surat Izin Refraksionis Optisien (SIRO) belum habis masa berlakunya.
(3)       Setiap refraksionis optisien dapat memiliki maksimal 2 (dua) SIK-RO.
(4)       Kewenangan refraksionis optisien hanya melakukan pemeriksaan mata dasar.

Paragraf 10

Izin Okupasi Terapis

Pasal 14

(1)       Setiap okupasi terapis yang melakukan praktik pada sarana pelayanan okupasi terapi wajib memiliki Surat Izin Praktik Okupasi Terapis (SIPOT) yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas.
(2)       Masa berlaku SIPOT sesuai dengan masa berlaku Surat Izin Okupasi Terapis (SIOT).
(3)       Setiap okupasi terapis dapat memiliki maksimal 2 (dua) SIPOT.

Paragraf 11

Izin Terapis Wicara

Pasal 15

(1)       Setiap terapis wicara yang melakukan praktik  harus memiliki Surat Izin Praktik Terapis Wicara (SIPTW) yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas.
(2)       Masa berlaku SIPTW berlaku sesuai masa berlaku Surat Izin Terapis Wicara (SITW).
(3)       Setiap terapis wicara dapat memiliki maksimal 2 (dua) SIPTW.

Paragraf 12

 

Profesi Gizi

Pasal 16

(1)      Setiap profesi gizi yang melaksanakan pekerjaan di bidang gizi harus memiliki Surat Izin Kerja Profesi Gizi (SIKPG) yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas.
(2)      SIKPG berlaku sepanjang Surat Izin Profesi Gizi (SIPG) belum habis masa berlakunya.

Paragraf 13

Izin Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing

Pasal 17

(1)      Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing (TK-WNA) yang bekerja di Indonesia harus memiliki Surat Izin Praktik (SIP) yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas.
(2)      Bidang pekerjaan yang dapat ditempati TK-WNA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a.     Pemberi pelatihan dalam rangka alih teknologi dan ilmu pengetahuan
b.     Pemberi pelayanan
(3)      TK-WNA hanya dapat bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan.

Bagian Ketiga

Pertimbangan Dalam Pemberian Izin Tenaga Kesehatan

Pasal 18

(1)    Kepala Dinas dalam memberikan Izin Tenaga Kesehatan mempertimbangkan keseimbangan antara jumlah tenaga Kesehatan dengan kebutuhan dan kondisi pelayanan kesehatan di Kota Depok.
(2)    Izin diterbitkan apabila telah memenuhi syarat administrasi dan syarat teknis.

BAB III

PERIZINAN

TENAGA PENGOBATAN KOMPLEMENTER ALTERNATIF (TPKA)

Bagian Pertama

Jenis-Jenis TPKA

Pasal 19

Tenaga Pengobatan Komplementer Alternatif (TPKA) meliputi:
a.      Tenaga Pengobatan Komplementer Alternatif;
b.      Tenaga Pengobatan Komplementer Alternatif Asing.
 
 
 
 
 

Bagian Kedua

Perizinan TPKA

Paragraf 1

Izin Tenaga Pengobatan Komplementer Alternatif

Pasal 20

(1)       Setiap dokter dan dokter gigi yang akan melaksanakan praktik pengobatan komplementer alternatif harus memiliki Surat Izin Praktik (SIP) dan wajib memiliki  Surat Tugas (ST-TPKA) yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas.
(2)       Setiap tenaga kesehatan yang belum memiliki registrasi yang akan melaksanakan praktik pengobatan komplementer alternatif wajib memiliki Surat Izin Kerja (SIK-TPKA) yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas.
(3)       Setiap tenaga kesehatan yang telah memiliki registrasi selain dokter dan dokter gigi yang akan melaksanakan praktik pengobatan komplementer alternatif wajib memiliki ST-TPKA yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas.
(4)       ST-TPKA , SIK-TPKA berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
(5)       ST-TPKA, SIK-TPKA hanya berlaku untuk 1 (satu) fasilitas pelayanan kesehatan

Pasal 21

(1)       Setiap dokter atau dokter gigi dapat memiliki maksimal 3 (tiga) ST-TPKA.
(2)       Setiap tenaga kesehatan selain dokter atau dokter gigi hanya memiliki 1 (satu) ST-TPKA/SIK-TPKA.

Paragraf 2

Izin Tenaga Pengobatan Komplementer Alternatif Asing

Pasal 22

(1)       Setiap tenaga asing yang akan melakukan pelayanan pengobatan komplementer alternatif  wajib memiliki SIK-TPKA yang dikeluarkan Kepala Dinas.
(2)       Setiap tenaga asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat melaksanakan praktik di fasilitas pelayanan kesehatan yang bukan merupakan praktik perorangan.
(3)       Fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.    telah mempekerjakan minimal 2 (dua) orang dokter/dokter gigi yang telah memiliki Surat Bukti Registrasi (SBR-TPKA) dan ST-TPKA;
b.    memiliki izin fasilitas pelayanan kesehatan;
c.    memiliki fasilitas, prasarana, dan peralatan yang memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan.
(4)       Tenaga asing sebagaimana dimakud dalam ayat (1) harus memiliki kemampuan berbahasa Indonesia dengan baik.
(5)       Masa berlaku SIK-TPKA sama dengan masa berlaku SBR-TPKA yaitu selama 1 (satu) tahun.

BAB IV

PERIZINAN

TENAGA PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL (YANKESTRAD)

Bagian Pertama

Jenis-Jenis Yankestrad

Pasal 23

(1)       Tenaga Pelayanan Kesehatan Tradisional berdasarkan cara pengobatannya terbagi menjadi:
a.  pelayanan kesehatan tradisional yang menggunakan keterampilan;
b.  pelayanan kesehatan tradisional yang menggunakan ramuan.
(2)       Tenaga pelayanan kesehatan tradisional yang menggunakan keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a  antara lain: pijat urut, shiatsu, patah tulang, dukun bayi, batra sunat, refleksi, akupressur, akupunktur, chiropraksi, bekam, api terapi, penata kecantikan kulit/rambut, tenaga dalam, reiki, paranormal, gigong, kebatinan, dan sejenisnya.
(3)       Tenaga pelayanan kesehatan tradisional yang menggunakan ramuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b  antara lain:  tabib, shinse, jamu, gurah, homoeopathy, aromaterapi, SPA terapis, dan sejenisnya.
(4)       Tenaga pelayanan kesehatan tradisional dalam melaksanakan pelayanan tidak boleh menggunakan ramuan yang mengandung Bahan Kimia Obat.
(5)       Tenaga pelayanan kesehatan tradisional yang dalam pelayanannya mengunakan ramuan selain simplisia wajib melampirkan hasil uji ramuan dari laboratorium yang terakreditasi.

Bagian Kedua

Perizinan Yankestrad

Pasal 24

(1)       Semua sarana dan tenaga pelayanan kesehatan tradisional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 wajib memiliki izin dari Kepala Dinas.
(2)       Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Surat Terdaftar Pengobat Tradisional (STPT) atau Surat Izin Pengobat Tradisional (SIPT).
(3)       SIPT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada tenaga pelayanan kesehatan tradisional yang telah teruji.
(4)       SIPT dan STPT berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun.
(5)       Izin Sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah mendapat rekomendasi dari :
  1. Kejaksaan Negeri Depok untuk tenaga pelayanan kesehatan tradisional dengan cara supranatural (paranormal, prana, reiki, qigong, dukun kebatinan, dan sejenisnya);
  1. Kantor Kementrian Agama Kota Depok untuk tenaga pelayanan kesehatan tradisonal dengan cara pendekatan agama (Islam, Kristen, Katolik, Hindu, atau Budha);
  1. MUI Kota Depok untuk tenaga pelayanan kesehatan tradisional dengan cara pendekatan agama Islam.

BAB V

PERIZINAN FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN

Bagian Pertama

Fasilitas Pelayanan Kesehatan

Pasal 25

Fasilitas pelayanan kesehatan meliputi:
a.      rumah sakit;
b.      klinik;
c.       apotek;
d.      apotek rakyat;
e.      toko obat;
f.        laboratorium;
g.      radiologi;
h.      optik;
i.        sarana pelayanan dialisis;
j.        pelayanan darah;
k.       klinik kecantikan;
l.        sarana pemberantasan hama;
m.     toko alat kesehatan;
n.      institusi penguji alat kesehatan.

Bagian Kedua

Perizinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan

Paragraf 1

Izin Rumah Sakit

Pasal 26

(1)       Setiap penyelenggara Rumah Sakit  kelas C dan kelas D wajib memiliki izin dari Walikota atau pejabat yang ditunjuk.
(2)       Penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) :
a.     Untuk Pemerintah Kota berbentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) dari Organisasi Perangkat Daerah yang bertugas dibidang kesehatan, instansi tertentu atau Lembaga Teknis Daerah ;
b.     Untuk Swasta berbentuk badan hukum yang kegiatan usahanya hanya bergerak dibidang perumahsakitan.
(3)       Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari izin mendirikan rumah sakit  dan izin operasional.
(4)       Izin mendirikan rumah sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk jangka waktu 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang untuk 1 (satu) tahun.
(5)       Izin operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas izin operasional sementara dan izin operasional tetap.
(6)       Izin operasional sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
(7)       Izin operasional tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(8)       Izin operasional tetap dapat diberikan kepada Rumah sakit apabila telah mendapat Klasifikasi/penetapan kelas yang dikeluarkan oleh Menteri.

Paragraf 2

Izin Klinik

Pasal 27

(1)       Setiap orang atau badan usaha yang akan mendirikan dan menyelenggarakan klinik wajib mendapat izin dari Walikota atau pejabat yang ditunjuk.
(2)       sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu           5 (lima) tahun.

Paragraf 3

Izin Apotek

Pasal 28

(1)      Setiap orang atau badan usaha yang akan mendirikan dan menyelenggarakan apotek wajib memiliki izin dari Walikota atau pejabat yang ditunjuk.
(2)      Izin apotek sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku 5 (lima) tahun.

Paragraf 4

Izin Apotek Rakyat

Pasal 29

(1)      Setiap orang atau badan usaha yang akan mendirikan dan menyelenggarakan  apotek rakyat wajib memiliki izin dari Walikota atau pejabat yang ditunjuk.
(2)      Apotek Rakyat dalam pelayanan kefarmasian wajib mengutamakan obat generik dan dilarang menyediakan Narkotika dan Psikotropika, meracik obat dan menyerahkan obat dalam jumlah besar.
(3)      Setiap apotek rakyat wajib memiliki satu orang apoteker sebagai penanggung jawab dan dapat dibantu oleh tenaga teknis kefarmasian.
(4)      Pedagang eceran obat dapat merubah statusnya menjadi apotek rakyat yang dapat berupa 1 (satu) atau gabungan dari paling banyak 4 (empat) pedagang eceran obat.

Paragraf 5

Izin Toko Obat

Pasal 30

(1)      Setiap orang atau badan usaha yang akan mendirikan dan menyelenggarakan  toko obat wajib memiliki izin dari Walikota atau pejabat yang ditunjuk.
(2)      Setiap orang atau badan usaha yang akan mendirikan dan menyelenggarakan  toko obat wajib memperkerjakan seorang Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) sebagai penanggung jawab teknis farmasi.
(3)      Izin toko obat sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
(4)      Setiap orang atau badan usaha yang akan mendirikan dan menyelenggarakan  toko obat dilarang:
a.    menerima atau melayani resep dokter;
b.    membuat obat;
c.    membungkus (mengemas) obat, membungkus kembali obat.

Paragraf 6

Izin laboratorium

Pasal 31

(1)      Setiap orang atau badan hukum yang akan mendirikan dan menyelenggarakan  laboratorium klinik umum pratama wajib memiliki izin dari Walikota atau pejabat yang ditunjuk.
(2)      Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan untuk jangka waktu   5 (lima) tahun.

Paragraf 7

Izin Pelayanan Radiologi Diagnostik

Pasal 32

(1)      Setiap orang atau badan usaha yang akan mendirikan dan menyelenggarakan  pelayanan radiologi diagnostik wajib memiliki izin dari Walikota atau pejabat yang ditunjuk.
(2)      Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.

Paragraf 8

Izin Optikal dan Laboratorium Optik

Pasal 33

(1)      Setiap orang atau badan usaha yang akan mendirikan dan menyelenggarakan  pelayanan optikal dan/atau Laboratorium optik wajib memiliki izin dari Walikota atau pejabat yang ditunjuk.
(2)      Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 5 (lima) tahun.
(3)      Setiap penyelenggara  optikal dan/atau Laboratorium optik wajib memiliki sekurang-kurangnya 1 (satu) orang refraksionis optisien yang bekerja penuh sebagai penanggung jawab.

Paragraf 9

Izin Sarana Pelayanan Dialisis

Pasal 34

(1)      Penyelenggaraan pelayanan dialisis hanya dapat dilaksanakan pada fasilitas pelayanan kesehatan.
(2)      Setiap orang atau badan usaha yang memiliki fasilitas pelayanan kesehatan dan akan menyelenggarakan pelayanan dialisis harus memiliki izin dari Walikota atau pejabat yang ditunjuk.
(3)      Izin sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (2) berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.

Paragraf 10

Izin Pelayanan Darah

Pasal 35

(1)      Setiap Unit Transfusi Darah (UTD) tingkat Kota wajib memiliki izin yang dikeluarkan oleh Walikota atau pejabat yang ditunjuk.
(2)      Izin sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.

Paragraf 11

Izin Klinik Kecantikan

Pasal 36

(1)      Setiap orang atau badan usaha yang akan mendirikan dan menyelenggarakan  pelayanan klinik kecantikan wajib memiliki izin yang dikeluarkan oleh Walikota atau pejabat yang ditunjuk.
(2)      Izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku untuk masa waktu 5 (lima) tahun.

 

Paragraf 12

 

Izin Usaha Pemberantasan Hama

 

Pasal 37

(1)      Setiap orang atau badan usaha yang akan mendirikan dan menyelenggarakan  pelayanan pemberantasan hama wajib memiliki izin operasional yang dikeluarkan oleh Walikota atau pejabat yang ditunjuk.
(2)      Izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku untuk masa waktu 1 (satu) tahun.

Paragraf 13

Izin Toko Alat Kesehatan

Pasal 38

(1)      Setiap orang atau badan usaha yang akan mendirikan toko alat kesehatan wajib memiliki izin yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas.
(2)      Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk masa waktu 5 (lima) tahun.
(3)      Toko Alat Kesehatan hanya dapat menyalurkan alat kesehatan tertentu dan dalam jumlah terbatas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Paragraf 14

Izin Institusi Penguji Alat Kesehatan

Pasal 39

(1)       Yayasan dan/atau badan hukum yang akan melaksanakan pengujian alat kesehatan wajib memiliki izin yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas.
(2)       Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk masa waktu 5 (lima) tahun.

Bagian Ketiga

Penentuan Jumlah dan Jenis Fasilitas Pelayanan Kesehatan

Pasal 40

(1)       Dalam pemberian izin fasilitas pelayanan kesehatan Walikota atau pejabat yang ditunjuk dapat menentukan jumlah dan jenis fasilitas pelayanan kesehatan.
(2)       Penentuan jumlah dan jenis fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan :
a.    luas wilayah;
b.    kebutuhan kesehatan;
c.    jumlah dan persebaran penduduk;
d.    pola penyakit;
e.    pemanfaatannya;
f.     fungsi sosial;
g.    kemampuan dalam memanfaatkan teknologi;
h.    akses;
i.      kualitas fasilitas;
(3)       Ketentuan mengenai jumlah dan jenis fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku untuk jenis rumah sakit khusus karantina, penelitian, dan asilum.
(4)       Dalam rangka pemberian izin fasilitas pelayanan kesehatan, pejabat yang ditunjuk berdasarkan rekomendasi Dinas dapat menentukan jumlah, komposisi dan kompetensi tenaga kesehatan di fasilitas yang sesuai standar dan kebutuhan.
(5)       Dalam upaya pengembangan sistem kesehatan, Walikota atau pejabat yang ditunjuk dapat menentukan layanan unggulan di fasilitas kesehatan dengan tetap memperhatikan kondisi kesehatan masyarakat.

BAB VI

PERIZINAN dan SERTIFIKASI TEMPAT-TEMPAT UMUM

YANG TERKAIT DENGAN KESEHATAN

Bagian Pertama

Jenis Tempat-tempat Umum yang terkait dengan Kesehatan

Pasal 41

Tempat-tempat umum yang terkait dengan kesehatan, terdiri dari :
a.    salon kecantikan;
b.    Sehat Pakai Air (SPA);
c.    rumah makan, restoran, jasa boga atau catering;
d.    industri rumah tangga pangan;
c.    depot air minum;
d.    hotel;
e.    kolam renang;
 

Bagian Kedua

 

Perizinan Tempat-tempat Umum yang terkait dengan Kesehatan

 

Paragraf 1

 

Izin Salon Kecantikan

 

Pasal 42

  (1)      Setiap orang atau badan usaha yang akan mendirikan dan menyelenggarakan  pelayanan salon kecantikan wajib memiliki izin yang dikeluarkan oleh Walikota atau pejabat yang ditunjuk.
  (2)      Izin sebagaimana dimaksud dalam  ayat (1) yang diberikan berlaku selama 3 (tiga) tahun.
 
 

Paragraf 2

 

Izin Sehat Pakai Air (SPA)

 

Pasal 43

  (1)      Setiap orang atau badan usaha yang akan mendirikan dan menyelenggarakan  pelayanan SPA wajib memiliki izin yang dikeluarkan oleh Walikota atau pejabat yang ditunjuk.
  (2)      Izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat berupa izin sementara dan izin tetap.
  (3)      Izin sementara  sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), berlaku selama     6 bulan.
  (4)      Izin tetap sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), berlaku selama              3  (tiga) tahun.
 
 

Bagian Ketiga

 

Sertifikasi tempat-tempat umum yang terkait dengan kesehatan

 

Paragraf 1

 

Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi/ Sertifikat Laik Sehat

 

Pasal 44

  (1)       Setiap orang atau badan usaha yang akan mengajukan izin rumah makan, restoran, jasa boga dan/atau catering, depot air minum wajib memiliki sertifikat laik hygiene sanitasi yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas.
  (2)       Setiap orang atau badan usaha yang akan mengajukan izin hotel dan/atau kolam renang wajib memiliki sertifikat laik sehat yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas.
  (3)       Sertifikat sebagaimana pada ayat (1) dan ayat (2), diberikan dalam bentuk sementara atau tetap.
  (4)      Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi/Sertifikat Laik Sehat Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3), berlaku selama 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang satu kali untuk jangka waktu yang sama.
  (5)      Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi /Sertifikat Laik Sehat Tetap  sebagaimana dimaksud pada ayat (3), berlaku selama 3 (tiga) tahun.
  (6)      Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi/Sertifikat Laik sehat menjadi batal bilamana terjadi penggantian pemilik, pindah lokasi /alamat, tutup dan atau menyebabkan terjadinya keracunan makanan /wabah.
 
 

Paragraf 2

 

Sertifikat Penyuluhan Pangan Industri  Rumah Tangga

 

Pasal 45

  (1)      Setiap orang atau badan usaha yang akan menyelenggarakan Industri Rumah Tangga Pangan wajib memiliki Sertifikat Penyuluhan Pangan Industri Rumah Tangga dari Kepala Dinas.
 
  (2)      Industri Rumah Tangga Pangan yang hasil produksinya memiliki masa kadaluarsa kurang dari 1 (satu) minggu terhitung dari saat produksinya dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
  (3)      Pangan produksi industri rumah tangga harus diberi label.
  (4)      Label sebagaimana dimaksud pada ayat (2), memuat sekurang-kurangnya keterangan mengenai :
  a.  nama produk;
  b.  daftar bahan yang digunakan;
  c.   berat bersih atau isi bersih;
  d.  nama dan alamat pihak yang memproduksi atau memasukkan pangan ke dalam wilayah Indonesia;
  e.  nomor sertifikat produksi pangan industri rumah tangga;
  f.    tanggal, bulan, dan tahun kadaluarsa.
 
 

Pasal 46

 

(1)      Dalam rangka sertifikasi Industri Rumah Tangga Pangan, Dinas Kesehatan Kota Depok melaksanakan penyuluhan terhadap pemilik atau penanggung jawab industri makanan dan minuman rumah tangga.

 

(2)  Pemilik atau penanggung jawab makanan dan minuman industri rumah tangga yang telah mengikuti penyuluhan diberikan sertifikat penyuluhan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok.

 

(3)   Pemilik atau penanggungjawab industri rumah tangga pangan yang telah memiliki sertifikat penyuluhan dapat mencantumkan nomor sertifikat produksi pangan pada label pangan hasil produk industri rumah tangga.

 

(4)   Sertifikat Penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dapat dicabut apabila pemilik atau penanggung jawab tidak melaksanakan ketentuan persyaratan kesehatan industri rumah tangga pangan.

 

 

 

BAB VII

 

KEWAJIBAN

 

Bagian Pertama

 

Kewajiban Tenaga Kesehatan dan

Tenaga Pengobatan Komplementer Alternatif (TPKA)

 

Pasal 47

 

Tenaga Kesehatan dan TPKA wajib :

 

a.         menjalankan pelayanan sesuai kompetensinya;

 

b.         memenuhi ketentuan kode etik, standar profesi, hak pengguna pelayan kesehatan, standar pelayanan dan standar prosedur operasional;

 

c.         mengembangkan dan meningkatkan pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki;

 

d.         menyimpan rahasia pasien;

 

e.         merujuk pasien kepada tenaga kesehatan dan TPKA yang mempunyai keahlian dan kemampuan yang lebih baik apabila tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau pengobatan;

 

f.          Melakukan pertolongan darurat atas dasar prikemanusiaan, kecuali bila dia yakin ada orang lain yang bertugas dan mampu melakukannya;

 

g.         Memberikan informasi yang berkaitan dengan kondisi dan tindakan yang akan dilakukan;

 

h.        Meminta persetujuan terhadap tindakan yang akan dilakukan;

 

i.          Membuat dan memelihara rekam medis;

 

j.           Membuat izin baru apabila pindah lokasi.

 

 

 

 

 

 

 

Bagian Kedua

 

Kewajiban Tenaga Pelayanan Kesehatan Tradisional (Yankestrad)

 

Pasal 48

Tenaga Yankestrad wajib :

 

a.         Melakukan pelayanan yang aman, bermanfaat dan dapat dipertanggungjawabkan;

 

b.         Tidak bertentangan dengan norma, etika dan agama;

 

c.         Membuat pencatatan dan melaporkan kegiatannya ke Dinas;

 

d.         Memberikan informasi kepada masyarakat berkaitan dengan tempat pelayanan, jam praktik, metode pelayanan, keahlian, dan gelar yang sesuai dengan Surat Terdaftar Pengobat Tradisional (STPT) dan Surat Izin Pengobat Tradisional (SIPT) yang dimilikinya;

 

e.         Meningkatkan keilmuan, keterampilan dan pengetahuannya melalui pendidikan dan pelatihan;

 

f.          Membuat izin baru apabila pindah lokasi.

 

 

Bagian Ketiga

 

Kewajiban Pemegang Izin Sarana Pelayanan Kesehatan

 

Pasal 49

 

Pemegang Izin Sarana Pelayanan Kesehatan wajib:

 

a.      Memberikan informasi yang benar kepada masyarakat tentang pelayanan kesehatan yang diberikan;

 

b.      Memberi pelayanan kesehatan sesuai dengan standar profesi pelayanan dan prosedur operasional;

 

c.       Memberikan pelayanan gawat darurat tanpa meminta uang muka terlebih dahulu;

 

d.      Menyediakan sarana dan pelayanan kepada masyarakat yang tidak mampu atau miskin;

 

e.      Meminta persetujuan medik dan persetujuan perubahan jenis obat;

 

f.        Menyelenggarakan rekam medis dan sistem rujukan;

 

g.      Menolak keinginan pasien yang bertentangan dengan etika dan peraturan perundang-undangan;

 

h.      Menghormati dan melindungi hak-hak pasien;

 

i.        Membuat daftar tenaga medis dan tenaga kesehatan yang bekerja di sarana pelayanan kesehatan miliknya;

 

j.        Melaksanakan program pemerintah di bidang kesehatan;

 

k.       Memberlakukan seluruh lingkungan fasilitas sebagai kawasan tanpa rokok.

 

l.        Untuk Rumah Sakit, melakukan registrasi dan akreditasi.

 

m.     Membuat izin baru apabila pindah lokasi dan/atau perubahan pemilik dan/atau perubahan nama pada sarana pelayanan kesehatannya.

 

n.      Melaporkan kepada pemberi izin apabila terjadi perubahan penanggung jawab dan/atau pelaksana harian, pada sarana pelayanan kesehatannya.

 

 

Bagian Keempat

 

Kewajiban Pemegang Izin dan Sertifikat Tempat-tempat Umum yang Terkait dengan Kesehatan

 

Pasal 50

 

 

Pemegang izin dan Sertifikat Tempat-tempat umum yang terkait dengan kesehatan wajib :

 

  1. Melaksanakan kegiatan sesuai dengan izin dan sertifikat yang diberikan.

 

  1. Menjaga kualitas pelayanan dan produk yang dihasilkan sesuai dengan standar yang ditetapkan berdasarkan peraturan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

 

 

 

 

BAB VIII

 

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

 

Pasal 51

 

(1)      Dinas melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap tenaga kesehatan, tenaga kesehatan komplementer alternatif, tenaga pelayanan kesehatan tradisional, fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas umum yang terkait dengan kesehatan.

 

(2)      Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diarahkan untuk meningkatkan mutu pelayanan, keselamatan pasien, dan melindungi masyarakat terhadap resiko yang dapat menimbulkan bahaya bagi kesehatan atau merugikan masyarakat.

 

(3)      Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa pemberian bimbingan, supervisi, konsultasi, pendidikan dan pelatihan serta kegiatan pemberdayaan lain secara insidentil maupun secara periodik.

 

(4)      Dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas dibantu atau bekerjasama dengan organisasi profesi dan asosiasi yang terkait. Khusus untuk pelayanan pengobatan tradisional Dinas dapat membentuk Majelis Disiplin.

 

 

BAB IX

 

KETENTUAN SANKSI

 

Bagian Pertama

 

Sanksi Administrasi

 

Pasal 52

 

(1)       Setiap pemegang izin tenaga kesehatan, TPKA, Yankestrad, fasilitas pelayanan kesehatan, dan tempat-tempat umum yang terkait dengan kesehatan yang melanggar ketentuan Pasal 47, Pasal 48, Pasal 49,          Pasal 50  dikenakan sanksi administrasi.

 

 

(2)       Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa :

 

a.         teguran tertulis;

 

b.         denda;

 

c.         pembekuan izin;dan

 

d.         pencabutan izin;

 

(3)       Pengenaan sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c ditetapkan:

 

a.    Bagi pemegang izin tenaga kesehatan dan TPKA sebesar: Rp.10.000.000.,- (sepuluh juta rupiah);

 

b.    Bagi pemegang izin Yankestrad sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);

 

c.    Bagi pemegang izin fasilitas kesehatan Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);dan

 

d.    Bagi pemegang izin dan pemegang sertifikat tempat-tempat umum yang terkait dengan kesehatan, sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).

 

(4)       Hasil pengenaan sanksi administrasi denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disetorkan ke kas daerah.

 

(5)       Tata cara pengenaan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Walikota.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Bagian Kedua

 

Sanksi Pidana

 

Pasal 53

 

(1)       Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 ayat (1),       ayat (2), Pasal 9 ayat (1), Pasal 11 ayat (1), Pasal 12 ayat (1),             Pasal 13 ayat (1), Pasal 14 ayat (1), Pasal 15 ayat (1), Pasal 16 ayat (1), Pasal 17 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), ayat (2), ayat (3),  Pasal 22 ayat (1), Pasal 24 ayat (1), Pasal 26 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 ayat (1), Pasal 29 ayat (1), Pasal 30 ayat (1) , Pasal 31 ayat (1), Pasal 32 ayat (1), Pasal 33 ayat (1), Pasal 34 ayat (2), Pasal 35 ayat (1), Pasal 36 ayat (1), Pasal 37 ayat (1), Pasal 38 ayat (1), Pasal 39 ayat (1), Pasal 42 ayat (1), Pasal 43 ayat (1), Pasal 44 ayat (1), ayat (2), Pasal 45 ayat (1) dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

 

(2)       Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan penerimaan daerah dan disetor ke Kas Daerah.

 

(3)       Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah pelanggaran.

 

 

Pasal 54

 

(1)      Setiap dokter atau dokter gigi yang dengan sengaja melakukan praktik kedokteran tanpa memiliki surat izin praktik dipidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

 

(2)      Setiap fasilitas pelayanan kesehatan yang dengan sengaja memperkerjakan dokter atau dokter gigi yang tidak memiliki SIP, dipidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

 

 

 

(3)      Setiap orang dengan sengaja menyelenggarakan Rumah Sakit tidak memiliki izin, dipidana dipidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
  (4)      Setiap orang yang melakukan praktik kefarmasian tetapi tidak memiliki keahlian dan kewenangan dibidang kefarmasian dipidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 tahun tahun 2009 tentang Kesehatan.
(5)      Setiap orang yang tanpa izin melakukan praktik pelayanan kesehatan tradisional yang menggunakan alat dan teknologi sehinggga mengakibatkan kerugian harta benda, luka berat atau kematian dipidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 tahun tahun 2009 tentang Kesehatan.

 

(6)      Setiap orang yang dengan sengaja menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan atau peredaran pangan dalam keadaan yang tidak memenuhi persyaratan sanitasi dipidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun tahun 1996 tentang Pangan.

 

(7)      Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan pangan atau menggunakan bahan tambahan pangan secara melampaui ambang batas maksimal yang ditetapkan, dipidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun tahun 1996 tentang Pangan.

 

(8)      Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan bahan yang dilarang digunakan sebagai kemasan pangan dan atau bahan apapun yang dapat melepaskan cemaran yang merugikan atau membahayakan kesehatan manusia, dipidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun tahun 1996 tentang Pangan.

 

(9)      Setiap orang yang dengan sengaja mengedarkan pangan yang dilarang untuk diedarkan, dipidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun tahun 1996 tentang Pangan.

 

(10)   Setiap orang yang dengan sengaja memperdagangkan pangan yang tidak memenuhi standar mutu yang diwajibkan, dipidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun tahun 1996 tentang Pangan.

 

(11)   Setiap orang yang dengan sengaja memperdagangkan pangan yang mutunya berbeda atau tidak sama dengan mutu pangan yang dianjurkan, dipidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun tahun 1996 tentang Pangan.

 

(12)   Setiap orang yang dengan sengaja memperdagangkan pangan yang tidak memenuhi persyaratan sertifikasi mutu pangan, dipidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun tahun 1996 tentang Pangan.

 

(13)   Setiap orang yang dengan sengaja mengganti, melabel kembali, atau menukar tanggal, bulan, dan tahun kadaluarsa pangan yang diedarkan, dipidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun tahun 1996 tentang Pangan.

 

 

BAB X

 

KETENTUAN PERALIHAN

 

Pasal 55

  Tenaga Kesehatan, TPKA, Yankestrad, Fasilitas Pelayanan Kesehatan, dan Tempat-Tempat Umum yang terkait dengan kesehatan yang sebelum peraturan daerah ini ditetapkan telah memiliki izin dan izin tersebut belum berakhir, maka izin tersebut dinyatakan tetap berlaku sampai masa izinnya habis.
 
 
 
 
 
 
 

 

BAB XI

 

KETENTUAN LAIN-LAIN

 

Pasal 56

 

(1)       Walikota dapat mendelegasikan sebagian atau seluruh kewenangannya dibidang izin sarana pelayanan Kesehatan kepada pejabat yang ditunjuk melalui Peraturan Walikota dengan berpedoman kepada Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

 

(2)       Tata cara perizinan tenaga kesehatan, TPKA, Yankestrad, sarana pelayanan kesehatan dan tempat-tempat umum yang terkait dengan kesehatan, serta tata cara sertifikasi pada tempat-tempat umum yang terkait dengan kesehatan dan industri pangan rumah tangga diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.

 

(3)       Hal-hal yang belum diatur dan/atau belum cukup diatur berkaitan dengan Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.

 

 

BAB XII

 

KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 57

 

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka :

 

  1. Peraturan Daerah Nomor 05 tahun 2003 tentang Izin Pelayanan Kesehatan Swasta;dan

 

  1. Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 06 tahun 2003 tentang Retribusi Izin Pelayanan Kesehatan Swasta.

 

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

 

 

 

 

Pasal 58

 

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Depok.
Ditetapkan di Depok

pada tanggal

WALIKOTA DEPOK,

 

 

                                                                    H. NUR MAHMUDI ISMA'IL

Diundangkan di Depok

pada tanggal

SEKRETARIS DAERAH KOTA DEPOK

 

 

H.  ETY  SURYAHATI, SE, M.Si

NIP  19631217 198903 2 006

LEMBARAN DAERAH KOTA DEPOK TAHUN              NOMOR

 

Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok Tentang Perizinan Dan Sertifikasi Bidang Kesehatan adalah berita dari : Situs Pemerintah Kota Depok

Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok Tentang Pelayanan Kesehatan dan Retribusi Di Puskesmas

Posted: 20 Jun 2012 01:00 AM PDT

                                                                                      RANCANGAN PERATURAN DAERAH KOTA DEPOK

                                                                                                        NOMOR              TAHUN

TENTANG

PELAYANAN KESEHATAN DAN RETRIBUSI DI PUSKESMAS

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

WALIKOTA DEPOK,

 

Menimbang

:

a.        bahwa guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat telah ditetapkan                 Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 03 Tahun 2003 tentang Pelayanan Kesehatan dan Retribusi Pelayanan Kesehatan di Pukesmas;
b.        bahwa penerbitan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, mengacu kepada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang                  Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000;
c.        bahwa dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009           tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sebagai pengganti              Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34          Tahun 2000, maka Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu disesuaikan;
d.        bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam                huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah Retribusi Pelayanan Kesehatan di Pukesmas;
Mengingat

:

1.        Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
2.        Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3828);
3.        Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4.        Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5.        Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6.        Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia             Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara  Republik Indonesia         Nomor 4844 );
7.      Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 4438);
8.      Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
9.      Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009  tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 5049);
10.   Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
11.   Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
12.   Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
13.   Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
14.   Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang  Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor  4737);
15.   Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
16.   Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
17.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
18.   Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 27 Tahun 2000  tentang  Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2000 Nomor 27 Seri C);
19.   Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 07 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Wajib dan Pilihan yang menjadi Kewenangan Pemerintah           Kota Depok (Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2008 Nomor 07);
20.   Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 08 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat daerah (Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2008 Nomor 08) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 06 Tahun 2010 (Lembaran Daerah Kota Depok           Tahun 2010 Nomor 06);

Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA DEPOK
Dan
WALIKOTA DEPOK
MEMUTUSKAN :
Menetapkan

:

PERATURAN DAERAH TENTANG  PELAYANAN KESEHATAN DAN RETRIBUSI          DI PUSKESMAS.

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :

  1. Kota adalah Kota Depok.
  1. Pemerintah Kota adalah Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
  1. Walikota adalah Walikota Depok.
  1. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah DPRD Kota Depok.
  1. Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang Retribusi daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  1. Dinas adalah Organisasi Perangkat Daerah yang mempunyai tugas dibidang Pelayanan Kesehatan di Pukesmas.
  1. Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disingkat Puskesmas adalah unit pelaksana teknis pada Dinas Kesehatan yang bertanggung jawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan di suatu wilayah kerja.
  1. Puskesmas Keliling adalah unit pelayanan kesehatan keliling yang dilengkapi dengan kendaraan bermotor roda empat atau roda dua dan peralatan kesehatan, peralatan komunikasi serta sejumlah tenaga yang berasal dari Puskesmas.
  1. Puskesmas Pembantu adalah unit pelayanan kesehatan yang sederhana dan berfungsi menunjang dan membantu melaksanakan kegiatan-kegiatan yang dilakukan Puskesmas dalam ruang lingkup wilayah yang lebih kecil serta jenis dan kompetensi pelayanan yang disesuaikan dengan kemampuan tenaga dan sarana yang tersedia.
  1. Puskesmas Dengan Tempat Perawatan selanjutnya dapat disingkat Puskesmas DTP adalah Puskesmas yang diberi tambahan ruangan dan fasilitas untuk menolong penderita gawat darurat, baik berupa tindakan operatif terbatas maupun perawatan sementara di Ruangan Rawat Inap dengan tempat tidur rawat inap.
  1. Pos Pelayanan Terpadu selanjutnya disebut Posyandu adalah pelaksanaan kegiatan tingkat kelurahan yang dilakukan oleh masyarakat melalui kader dengan menyelenggarakan pelayanan lima program prioritas (KIA, KB, Imunisasi, Gizi  dan Penanggulangan Diare) secara terpadu pada satu tempat dan pada waktu yang sama dengan bantuan pelayanan langsung dari staf Puskesmas.
  1. Kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa, dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis.

Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis.

  1. Upaya Kesehatan adalah setiap kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu, terintegrasi dan berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit, dan pemulihan kesehatan oleh pemerintah dan/atau masyarakat.
  1. Pelayanan Kesehatan adalah segala bentuk kegiatan pelayanan yang dilakukan oleh tenaga medis dan atau tenaga kesehatan lain yang ditujukan kepada seseorang dalam promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif di Puskesmas.
  1. Kesehatan Sekolah selanjutnya disebut UKS/UKGS diselenggarakan untuk meningkatkan kemampuan hidup sehat peserta didik dalam lingkungan hidup sehat sehingga peserta didik dapat belajar, tumbuh dan berkembang secara harmonis dan optimal menjadi sumber daya manusia yang lebih berkualitas.
  1. Pelayanan Kesehatan yang dilaksanakan di Puskesmas adalah segala bentuk kegiatan pelayanan yang dilakukan oleh tenaga medis dan atau tenaga kesehatan lain yang ditujukan kepada seseorang dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan, perawatan, pemulihan kesehatan dan rehabilitasi dari sakit dan aki bat-aki batnya.
  1. Pelayanan Kesehatan Perorangan adalah pelayanan yang bersifat pribadi (private goods) dengan tujuan utama menyembuhkan penyakit dan pemulihan kesehatan perorangan, tanpa mengabaikan pemeliharaan kesehatan dan pencegahan penyakit. Pelayanan perorangan tersebut adalah rawat jalan dan untuk puskesmas tertentu ditambah dengan rawat inap.
  1. Pelayanan Kesehatan Masyarakat adalah pelayanan yang bersifat publik (public goods) dengan tujuan utama memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah penyakit tanpa mengabaikan penyembuhan penyakit dan pemulihan penyakit. Pelayanan kesehatan masyarakat tersebut antara lain adalah promosi kesehatan, pemberantasan penyakit, penyehatan lingkungan, perbaikan gizi, peningkatan kesehatan keluarga, keluarga berencana, kesehatan jiwa masyarakat serta berbagai program kesehatan masyarakat lainnya.
  1. Pelayanan Rawat Jalan di Puskesmas yang selanjutnya disebut Pelayanan Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP) adalah pelayanan di poliklinik kepada pasien untuk observasi, preventif, diagnosis, pengobatan, tindakan medik, rehabilitasi medik dan pelayanan kesehatan lainnya tanpa tinggal diruang rawat inap yang diberikan oleh dokter, dokter gigi dan tenaga kesehatan lain.
  1. Pelayanan Rawat Jalan Sore adalah pelayanan di poliklinik kepada pasien untuk observasi, preventif, diagnosis, pengobatan, tindakan medik, rehabilitasi medik dan pelayanan kesehatan lainnya tanpa tinggal diruang rawat inap yang diberikan oleh dokter, dokter gigi dan tenaga kesehatan lain yang dilaksanakan pada sore hari di Puskesmas.
  1. Pelayanan Rawat Inap di Puskesmas yang selanjutnya disebut Pelayanan Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP) adalah pelayanan kepada pasien observasi, perawatan, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik dan atau kesehatan lainnya dengan menempati tempat tidur.
  1. Pelayanan Kesehatan di luar Gedung adalah pelayanan kesehatan yang dilakukan Puskesmas untuk meningkatkan jangkauan dan cakupan pelayanan kesehatan dasar.
  1. Pelayanan Persalinan adalah tindakan kebidanan bagi wanita                           yang melahirkan oleh dokter, dokter spesialis, bidan dan perawatan bagi bayi baru lahir.
  1. Pelayanan Penunjang Medik adalah pelayanan untuk menunjang dalam penegakan diagnosa dan terapi (Radiologi dan atau USG, Laboratorium).
  1. Pelayanan Konsultasi adalah konsultasi dokter, dokter spesialis dan konsultasi medis lainnya untuk keperluan terapi.
  1. Pelayanan Mediko-Legal adalah pelayanan kesehatan yang berkaitan dengan kepentingan hokum.
  1. Kejadian Luar Biasa adalah timbulnya atau meningkatnya kejadian kesakitan dan kematian yang bermakna secara epidemiologis pada suatu daerah dalam kurun waktu tertentu.
  1. Rujukan adalah pelimpahan wewenang dan tanggungjawab atas kasus penyakit atau masalah kesehatan yang diselenggarakan secara timbal balik, baik secara vertikal maupun horisontal kepada yang lebih kompeten, terjangkau dan rasional.
  1. Rujukan Kasus adalah rujukan yang menyangkut masalah pelayanan medik perorangan untuk keperluan diagnostik, pengobatan, tindakan operasi dan lain-lain.
  1. Rujukan Bahan (Specimen) adalah rujukan yang menyangkut masalah pelayanan medik perorangan untuk pemeriksaan laboratorium klinik yang lebih lengkap.
  1. Pasien adalah seseorang yang membutuhkan dan memperoleh pelayanan kesehatan.
  1. Pengujian Kesehatan adalah pemeriksan kesehatan yang dilaksanakan oleh dokter umum atau dokter spesialis.
  1. Dokumen medik adalah dokumen rawat jalan dan dokumen rawat inap yang berisi data-data pasien.
  1. Akomodasi adalah penggunaan fasilitas rawat inap termasuk makan selama di rawat di Puskesmas.
  1. Mobil Ambulans adalah alat transportasi yang digunakan untuk mengantar pasien rujukan medik dan pelayanan yang lain yang diberikan terhadap pasien.
  1. Peserta program Askeskin adalah setiap orang miskin dan tidak mampu yang terdaftar dan memiliki kartu Askeskin dan berhak mendapatkan pelayanan kesehatan.
  1. Kader Kesehatan adalah penggerak masyarakat di bidang kesehatan.
  1. Jaminan Persalinan adalah jaminan pembiayaan pelayanan persalinan yang meliputi pemeriksaan kehamilan,pertolongan persalinan, pelayanan nifas termasuk pelayanan KB paska persalinan dan pelayanan bayi baru lahir.
  1. Puskesmas PONED adalah puskesmas yang mempunyai kemampuan dalam memberikan pelayanan obstetri (kebidanan) dan neonatus emergensi dasar.
  1. Kas Daerah adalah Bank yang ditunjuk oleh Pemerintah Kota untuk memegang Kas Daerah.
  1. Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
  1. Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
  1. Jasa Umum adalah pelayanan yang disediakan atau diberikan Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
  1. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungut atau pemotong Retribusi tertentu.
  1. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
  1. Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
  1. Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran Retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
  1. Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok Retribusi yang terutang.
  1. Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran Retribusi karena jumlah kredit Retribusi lebih besar daripada Retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
  1. Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan Retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
  1. Pemeriksaan adalah rangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data dan/atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Retribusi daerah dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan Retribusi Daerah.
  1. Penyidik Pegawai Negeri Sipil selanjutnya disingkat PPNS adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Kota Depok yang diberi wewenang khusus oleh Undang-undang unuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah Kota Depok yang memuat ketentuan pidana.
  1. Penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disebut Penyidik, untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang Retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya.

BAB II

PELAYANAN KESEHATAN DI PUSKESMAS

Pasal 2

(1)      Pelayanan Kesehatan di Puskesmas meliputi Upaya Kesehatan Perorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat.
(2)    Upaya Kesehatan Perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),             terdiri dari :
a.         Pelayanan rawat jalan, meliputi :
  1. konsultasi medis dan penyuluhan kesehatan;
  1. pemeriksaan fisik;
  1. pemeriksaan penunjang medis (laboratorium, elektromedis, radiodiagnostik);
  1. pemeriksaan dan pengobatan gigi dan mulut;
  1. pemeriksaan Kesehatan Ibu Anak (KIA) dan Keluarga   Berencana (KB);
  1. pelayanan kesehatan rujukan dari Puskesmas ke Rumah Sakit;
  1. layanan Terapi Substitusi/Layanan Program Terapi Rumatan Metadon (PTRM)
  1. layanan klinik sanitasi
  1. pemberian obat-obatan, bahan habis pakai.
b.      Pelayanan rawat inap, meliputi :
  1. akomodasi penderita/ pasien;
  1. pemeriksaan fisik;
  1. tindakan medis;
  1. pemeriksaan penunjang medis (laboratorium, elektromedis, radiodiagnostik) ;
  1. pemberian obat-obatan, bahan habis pakai; dan
  1. rujukan ke rumah sakit.
c.      Pelayanan kebidanan, meliputi :
  1. pelayanan kebidanan dapat dilaksanakan di rumah pasien maupun di sarana kesehatan baik Puskesmas, Puskesmas Dengan Tempat Perawatan, Puskesmas Pembantu dan Puskesmas Keliling serta Bidan Kelurahan.
  1. jenis pelayanan kebidanan yang diberikan, meliputi :
a)        pemeriksaan kebidanan dan persalinan;
b)        pertolongan persalinan/tindakan medis persalinan;
c)        pemeriksaan laboratorium bila diperlukan;
d)        akomodasi penderita/pasien;
e)        perawatan ibu dan bayi baru lahir;
f)         pemberian obat dan bahan habis pakai; dan
g)        rujukan ke Puskesmas dan rumah sakit bila di perlu kan.
d.         pelayanan kesehatan lainnya adalah pelayanan kesehatan yang dilaksanakan di Puskesmas, di luar pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, dan c.
(3)       Upaya kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :
a.    promosi kesehatan;
b.     penyehatan lingkungan;dan
c.      peningkatan kesehatan keluarga dan keluarga berencana.
d.     perbaikan gizi masyarakat;
e.     pencegahan dan pemberantasan penyakit;
f.       kesehatan jiwa masyarakat;
g.     surveilans penyakit dan surveilans gizi; dan
h.     pelayanan kesehatan lainnya.
(4)       Waktu pelayanan kesehatan di Puskesmas diatur dengan ketentuan sebagai berikut :
a.     Puskesmas Dengan Tempat Perawatan ( Puskesmas DTP) dan yang melakukan Pelayanan Obstetri Neonatus Emergency Dasar (PONED), waktu pelayanan hari Senin-Minggu: 24 (dua puluh empat) jam;
b.     Puskesmas yang pelayanannya diluar sebagaimana dimaksud pada huruf a, waktu pelayanan dan jam pergantian jaga diatur tersendiri oleh Kepala Dinas sesuai dengan kebutuhan pelayanan dengan tetap  memperhatikan jam efektif dalam 1 (satu) minggu yaitu 37 jam 30 menit atau 150 jam dalam 1 (satu) bulan.

BAB III

PENDAPATAN PELAYANAN KESEHATAN

Pasal 3

(1)       Terhadap pelayanan kesehatan di Puskesmas dapat dipungut biaya sebagai pendapatan daerah.
(2)       Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari :
a.     Retribusi;
b.     Lain-lain pendapatan yang sah.
(3)       Lain-lain pendapatan yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, berasal dari hasil kerjasama antar Pemerintah daerah dengan pihak ketiga.
(4)       Lain-lain pendapatan yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disetor ke Kas Daerah melalui rekening lain-lain pendapatan yang sah.

BAB IV

NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI

Pasal 4

Dengan nama Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas dipungut Retribusi atas pelayanan kesehatan di puskesmas, puskesmas keliling, puskesmas pembantu, Laboratorium Kesehatan Masyarakat  dan tempat pelayanan kesehatan lainnya yang sejenis yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, kecuali pelayanan pendaftaran.

Pasal 5

(1)      Obyek Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas  adalah pelayanan kesehatan di puskesmas, puskesmas keliling, puskesmas pembantu, Laboratorium Kesehatan Masyarakat, dan tempat pelayanan kesehatan lainnya yang sejenis yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, kecuali pelayanan pendaftaran.
(2)      Tidak termasuk obyek Retribusi sebagaimana dimaksud ayat (1), adalah :
  1. pelayanan yang dilakukan oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta.
  1. pelayanan kesehatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kota dalam rangka bakti sosial;
  1. penderita penyakit menular dan atau keracunan pada saat kejadian luar biasa;
  1. peserta program Askes, asuransi lainnya yang bekerja sama dengan Pemerintah Kota Depok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3          ayat (3);
  1. masyarakat yang di tanggung pelayananan kesahatannya melalui  Jaminan Kesehatan Daerah (JAMKESDA), Jaminan Kesehatan Masyarakat (JAMKESMAS), Jaminan Persallinan (JAMPERSAL);
  1. para korban bencana alam;
  1. penderita penyakit menular yang dibiayai oleh pemerintah pusat;
  1. kader kesehatan yang terdaftar dan aktif yang dibina             puskesmas.

Pasal 6

Subyek Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas  adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati fasilitas pelayanan kesehatan di puskesmas, puskesmas keliling, puskesmas pembantu, laboratorium Kesehatan Masyarakat, dan tempat pelayanan kesehatan lainnya yang sejenis yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.

BAB V

GOLONGAN RETRIBUSI

Pasal 7

Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas  digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.

 

BAB VI

CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA

Pasal 8

Tingkat penggunaan jasa Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas diukur berdasarkan:
a.      frekuensi pelayanan;
b.      waktu pelayanan;
c.      jenis pelayanan; dan
d.      fasilitas lainnya.

BAB VII

PRINSIP  YANG DIANUT DALAM PENETAPAN STRUKTUR

DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI

Pasal 9

(1)      Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi  ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan tersebut.
(2)      Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi biaya operasi dan pemeliharaan, biaya bunga, dan biaya modal.
(3)      Dalam hal penetapan tarif sepenuhnya memperhatikan biaya penyediaan jasa, penetapan tarif hanya untuk menutup sebagian biaya.
(4)      Pembayaran tarif retribusi oleh peserta asuransi kesehatan antara lain Pegawai Negeri Sipil, penerima pensiun, veteran dan perintis kemerdekaan (Askes Wajib), dan Jaminan kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB VIII

STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI

Pasal 10

Struktur dan besarnya tarif retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas  adalah sebagai berikut :
a.        Rawat Jalan

NO

WAKTU

TARIF

(Rp)

JENIS PELAYANAN

1 Pagi hari

(jam 07–14.00)

Sore hari

(jam 14–19.00)

Malam hari

(jam 19–07.00)

Untuk klinik metadon

2.000,-

10.000,-

15.000,-

5.000,-

Pemeriksaan, konsultasi umum, pemberian obat, bahan dan alat kesehatan habis pakai bila diperlukan.

Pelayanan kesehatan

2 Pagi hari

(jam 07–14.00)

Sore hari

(jam 14–19.00)

10.000,-

20.000,-

Pemeriksaan, konsultasi dokter spesialis/ ahli lainnya yang setara, pemberian obat, bahan dan alat kesehatan habis pakai bila diperlukan.
b.            Rawat Inap

TEMPAT

TARIF

PER HARI

RAWAT (Rp)

JENIS PELAYANAN

Puskesmas atau puskesmas dengan tempat perawatan 40.000,- Pemeriksaan dan konsultasi, perawatan, penginapan dan konsumsi, pemberian obat, bahan dan alat kesehatan habis pakai bila diperlukan.
c.             Kebidanan

NO

URAIAN

TARIF

(Rp)

Rawat inap 50.000,- / hari
Jasa tindakan persalinan normal 500.000
Jasa tindakan persalinan dengan penyulit (plasenta manual/ KBI/ KBE/ perdarahan post partum) 500.000,-
Pelayanan tindakan pra rujukan untuk ibu hamil,bersalin, nifas, dan bayi baru lahir dengan komplikasi 100.000,-
Resusitasi bayi lahir 100.000,-
Penggunaan inkubator 25.000,- / hari
Terapi blue light 50.000,- / hari
Pemeriksaan kehamilan 10.000,-
Jasa suntik KB (tanpa bahan kontrasepsi) 2.000,-
Pengambilan papsmear/ IVA 25.000,-
Tindakan irigasi vagina 25.000,-
Pemasangan IUD (tanpa alat kontrasepsi) 25.000,-
Pencabutan IUD 25.000,-
Pemasangan implant (tanpa alat kotrasepsi) 25.000,-
Pencabutan implant 25.000,-
Vasektomi 500.000,-
Tubektomi 500.000,-
Pelayanan pasca keguguran (Kuretase) 650.000,-
Persalinan Pervaginam termasuk pelayanan nifas dan Pelayan bayi baru lahir dengan tindakan emergency dasar 650.000,-
CTG 55.000,-
Vacum Ekstraksi 250.000,-
AVM (Aspirasi Vacum Manual) 250.000,-
Pasang tampon 50.000
Lepas tampon 30.000,-
Pasang infus (vena kateter) 50.000,-
Lepas infus 20.000,-
Pasang kateter urin 50.000,-
Lepas kateter urin 20.000,-
Penjahitan perineum tanpa narkose derajat 1 200.000,-
Penjahitan perineum dengan narkose derajat II 300.000,-
Eksplorasi sisa plasenta 100.000,-
Eksplorasi sisa jaringan pada abortus 100.000,-

d.            Tindakan medik

NO

JENIS PELAYANAN

TARIF

(RP)

A

TINDAKAN MEDIK UMUM
1.    Perawatan luka dengan jahitan 1 s/d 5 25.000,-
2.    perawatan luka dengan jahitan 6 s/d 10 50.000,-
3.    perawatan luka dengan jahitan >10, setiap satu jahitan 5.000,-
4.    perawatan luka tanpa jahitan 5.000,-
5.    khitanan 150.000,-
6.    kateterisasi kandung kemih 10.000,-
7.    insisi abses 20.000,-
8.    vena seksi 75.000,-
9.    ganti balutan 10.000,-
10. ekstraksi benda asing 20.000,-
11. tindik 15.000,-
12. buka jahitan 5.000,-
13. pasang tampon epistaksis 15.000,-
14. ekstraksi satu kuku 25.000,-
15. perawatan luka bakar25.000,-
16. perawatan luka bakar >10% 75.000,-
17. ekstraksi batu urethra 35.000,-
18. ekstraksi corpus alineum tanpa komplikasi 20.000,-
19. tindakan bedah minor (ektirpasi granuloma, lipoma, clavus, kista atheroma) 50.000,-
20. chalazion 75.000,-
21. probing ductus nasolacrimalis 35.000,-
22. penggunaan nebulizer 25.000,-
23. mantoux tes 50.000,-

B.

TINDAKAN MEDIK GIGI
1)    Pencabutan satu gigi
a. gigi tanpa suntikan 10.000,-
      b. gigi dengan suntikan 20.000,-
      c. dengan komplikasi 30.000,-
2)    Penambalan tetap satu gigi susu atau gigi tetap 15.000,-
3)    Penambalan sementara satu gigi susu atau gigi tetap 10.000,-
4)    Perawatan gigi (pulpa dan atau saluran akar) 5.000,-
5)    Pembersihan karang gigi per regio 15.000,-
6)    Open boor 5.000,-
7)    Eksisi ranula/ mucocele 30.000,-
8)    Buka jahitan 5.000,-

C.

TINDAKAN REHABILITASI MEDIK
1)    Latihan jalan 10.000,-
2)    Infra red diathermy 10.000,-
3)    Short wave diathermy 10.000,-
4)    Electrical stimulation 10.000,-
5)    Ultra sound – nebulizer 10.000,-
6)    Speach therapy 10.000,-

D.

TINDAKAN AKUPUNKTUR DAN AKUPRESSUR
Tindakan akupunktur dan alat 15.000,-
Tindakan akupressur 10.000,-
E. TINDAKAN HEMODIALISIS
Hemodialisa 528.000,-
e.            Pemeriksaan penunjang diagnostik :

NO

JENIS PELAYANAN

TARIF
(Rp)

A.

HEMATOLOGI :
Laju endap darah 5.000,-
Hematokrit 3.000,-
Hb 5 .000,-
Eritrosit 3.000,-
Leukosit 3.000,-
Retikulosit 3.000,-
Hitung jenis leukosit 4.000,-
Trombosit 5.000,-
Malaria/Fillaria 5.000,-
Masa pendarahan 2.000,-
Masa pembekuan 2.000,-
Golongan darah + Rhesus 8.000,-

B.

KIMIA DARAH :
Gula darah per test 10.000,- (10.000)
Bilirubin total 10.000,-
Bilirubin direct 10.000,-
Bilirubin indirect 10.000,-
Protein 10.000,-
Albumin 10.000,-
Globulin 10.000,-
Kreatinin 11.000,-
Ureum 11.000,-
Alkali Phosphatase 15.000,-
SGOT 12.500,-  (12.500)
SGPT 12.500,-  (12.500)
Gamma GT 15.000,-
Cholesterol total 11.000,-
Trigliserida 15.000,-
Asam Urat 15.000,-  (12.000)
LDL 11.000,-
HDL 11.000,-
Pemeriksaan HbSAg 20.000,-

C.

BAKTERIOLOGI SEDIAAN LANGSUNG :
Batang tahan asam per spesimen 5.000,-
Neisseria 8.000.-

D.

FAECES :
Rutin (Maskroskopis, Miskroskopis) 5.000,-
Darah samar 5.000,-

E.

SEROLOGI/ IMUNOLOGI
1. tes kehamilan 10.000,-
2. WIDAL 20.000,-
3.    Rapid test HIV 50.000,-
4.    Test Narkoba 50.000,-

F.

URINE
1)    Urine rutin 10.000,-
2)    Urobilinogen 3.000,-
3)    Urobilin 3.000,-
4)    Bilirubin 3.000,-
5)    Asam aseto asetat 3.000,-
6)    Aseton 3.000,-
7)    Esbach 4.500,-
8)    Sedimen 5.000,-
9)    Protein Bence jones 4.500,-
10) Reduksi 3.000,-

G.

ELEKTROMEDIK
1)    EKG 25.000,-
2)    USG 45.000,-
3)    Doppler 4.000,-

H.

RADIODIAGNOSTIK
1)    Foto ukuran besar 30.000,-
2)    Foto ukuran kecil 20.000,-
3)    Dua foto dengan 1 film 30.000,-
4)    Foto gigi 15.000,-
f.         Struktur dan besarnya tarif retribusi pelayanan kesehatan lainnya adalah sebagai berikut :

No

URAIAN

TARIF

(Rp)

KETERANGAN

1

Pelayanan Mobil Ambulans emergency 0 Pengantaran dan penjemputan pasien _ed an atau dari rumah sakit (tidak termasuk biaya tol)

2

Pelayanan medikolegal (visum luar) 10.000,-/ orang Pelayanan yang diberikan hanya pemeriksaan bagian            luar
tubuh

3

Surat Keterangan Sehat (termasuk tes Ichihara) 10.000,-/ orang

4

Imunisasi calon pengantin 10.000,-

5

Pelayanan kesehatan calon haji 20.000,-

BAB IX

PEMUNGUTAN RETRIBUSI

Pasal 11

Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas dipungut di wilayah Kota tempat pelayanan penyediaan fasilitas diberikan.

Pasal 12

(1)      Retribusi yang terutang dipungut di wilayah kota tempat pelayanan penyediaan fasilitas diberikan.
(2)      Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(3)      Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat berupa karcis, kupon, dan atau kartu langganan.
(4)      Hasil retribusi disetorkan ke kas daerah dalam jangka waktu 1×24 jam.
(5)      Tata cara pelaksanaan pemungutan Retribusi ditetapkan dengan               Peraturan Walikota.

BAB X

PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN

Pasal 13

(1)      Pembayaran retribusi dilakukan secara tunai/lunas pada saat diterbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)      Tempat pembayaran retribusi dilakukan di Kas Daerah.

Pasal 14

(1)      Walikota atau Pejabat yang ditunjuk dapat memberi izin kepada wajib Retribusi untuk mengangsur Retribusi terutang dalam jangka waktu tertentu dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
(2)      Walikota atau pejabat yang ditunjuk dapat mengijinkan wajib Retribusi untuk menunda pembayaran Retribusi sampai batas waktu yang ditentukan dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pasal 15

(1)      Pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14,  diberikan tanda bukti pembayaran.
(2)      Setiap pembayaran dicatat dalam buku penerimaan.

BAB XI

PENAGIHAN RETRIBUSI

Pasal 16

(1)      Penagihan Retribusi terutang ditagih dengan menggunakan STRD.
(2)      Hak untuk melakukan penagihan Retribusi menjadi kedaluwarsa setelah memlampaui waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya Retribusi, kecuali jika wajib Retribusi melakukan tindak pidana dibidang Retribusi.
(3)      Kedaluwarsa penagihan Retribusi tertangguh jika:
  1. diterbitkan surat teguran; atau
  1. ada pengakuan utang Retribusi dari wajib Retribusi, baik langsung maupun tidak langsung.
(4)      Dalam hal diterbitkan surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal diterimanya Surat Teguran tersebut.
(5)      Pengakuan Utang Retribusi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, adalah wajib retribusi dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang Retribusi dan belum melunasinya kepada Pemerintah Kota.
(6)      Pengakuan Utang Retribusi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf b, dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh wajib retribusi.

BAB XII

KEBERATAN

Pasal 17

(1)      Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan hanya kepada Walikota atau pejabat yang ditunjuk atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)      Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai     alasan-alasan yang jelas
(3)      Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal SKRD diterbitkan, kecuali jika wajib Retribusi dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaannya.
(4)      Keadaan diluar kekuasaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3), adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak atau kekuasaan Wajib Retribusi.
(5)      Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar Retribusi dan pelaksanaan penagihan Retribusi.

Pasal 18

(1)      Walikota dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan dengan menerbitkan Surat Keputusan Keberatan.
(2)      Keputusan Walikota atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak, atau menambah besarnya Retribusi terutang.
(3)      Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), telah lewat dan Walikota tidak memberi suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.

Pasal 19

(1)      Jika pengajuan keberatan dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaan Retribusi dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar       2 % (dua persen) sebulan untuk paling lama 12 (dua belas) bulan.
(2)      Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihitung sejak bulan pelunasan sampai dengan diterbitkannya SKRDLB

BAB XIII

PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN

Pasal 20

(1)   Atas kelebihan pembayaran Retribusi Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Walikota.
(2)   Walikota dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan, sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memberikan keputusan.
(3)   Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), telah dilampaui dan Walikota tidak memberikan suatu keputusan, permohonan pengembalian pembayaran Retribusi dianggap dikabulkan dan SKRDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
(4)   Apabila Wajib Retribusi mempunyai utang Retribusi lainnya,  kelebihan pembayaran Retribusi langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang Retribusi tersebut.
(5)   Pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada  ayat (1), dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKRDLB.
(6)   Jika pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi dilakukan setelah lewat 2 (dua) bulan, Walikota memberikan imbalan bunga sebesar 2 % (dua persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan pembayaran Retribusi.
(7)   Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Walikota.

BAB XIV

PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA

Pasal 21

(1)      Piutang Retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
(2)      Walikota menetapkan Keputusan Penghapusan Piutang Retribusi daerah yang sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)      Tata cara penghapusan piutang Retribusi yang sudah kedaluwarsa diatur dengan Peraturan Walikota.

 

BAB XV

PEMBERIAN KERINGANAN, PENGURANGAN DAN

PEMBEBASAN RETRIBUSI

Pasal 22

(1)      Walikota dapat memberikan keringanan, pengurangan dan pembebasan dalam hal-hal tertentu atas pokok Retribusi.
(2)      Keringanan dan pengurangan Retribusi sebagaimana dimaksud pada             ayat (1), diberikan dengan melihat kemampuan Wajib Retribusi.
(3)      Pembebasan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan dengan melihat fungsi Objek Retribusi.
 

BAB XVI

PEMERIKSAAN RETRIBUSI

Pasal 23

(1)      Walikota berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Retribusi dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan Retribusi.
(2)      Wajib Retribusi yang diperiksa wajib:
  1. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan objek Retribusi yang terutang;
  1. memberikan kesepatan untuk memasuki tempat atau ruangan yang dianggap perlu dan memberikan bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau
  1. memberikan keterangan yan diperlukan.
(3)      Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeriksaan Retribusi diatur dengan Peraturan Walikota.

BAB XVII

PENINJAUAN TARIF RETRIBUSI

                                                                 Pasal 24
(1)      Tarif Retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
(2)      Peninjauan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
(3)      Penetapan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapakan dengan Peraturan Walikota.

BAB XVIII

INSENTIF PEMUNGUTAN

Pasal 25

(1)      Organisasi Perangkat Daerah yang melaksanakan pemungutan Retribusi Pemanfaatan Kekayaan Daerah dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
(2)      Pemberian Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(3)      Tata cara pemberian dan pemanfaatan Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berpedoman kepada Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

BAB XIX

SANKSI ADMINISTRATIF

                                                                 Pasal 26
(1)      Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
(2)      Penagihan Retribusi terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didahului dengan Surat Teguran.
 

BAB XX

KETENTUAN PIDANA

Pasal 27

(1)      Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.
(2)      Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan                   penerimaan Negara.

BAB XXI

PENYIDIKAN

Pasal 28

(1)      Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Kota diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana dibidang Retribusi.
(2)      Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Kota yang diangkat oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3)      Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah :
  1. menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang Retribusi agar keterangan atau laporan tersebut lebih lengkap dan jelas;
  1. meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau Badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana Retribusi;
  1.       meminta keterangan dan barang bukti dari orang pribadi atau Badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang Retribusi;
  1. memeriksa buku, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana Retribusi;
  1. melakukan penggeledahan untuk mendapatkan barang bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain, serta melakukan penyitaan tehadap barang bukti tersebut;
  1. meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi;
  1. menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang, benda, dan/atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e;
  1. memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana Retribusi;
  1. memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
  1. menghentikan penyidikan; dan/atau
  1. melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

(4)      Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

BAB XXII

KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 28

(1)      Walikota dapat mendelegasikan sebagian atau seluruh kewenangannya dibidang Retribusi daerah kepada pejabat yang ditunjuk melalui Peraturan Walikota dengan berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)      Hal-hal yang belum diatur dan/atau belum cukup diatur berkaitan dengan Retribusi Daerah dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.

BAB XXIII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 29

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, seluruh ketentuan retribusi              yang terdapat dalam Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 03 Tahun 2008  tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 30

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Depok.
Ditetapkan di Depok
pada tanggal

WALIKOTA DEPOK,

 
                                                                                             H. NUR MAHMUDI ISMA'IL
Diundangkan di Depok
pada tanggal
SEKRETARIS DAERAH KOTA DEPOK
 
          
 
ETY SURYAHATI, SE, M.Si
NIP. 19631217 198903 2 006
LEMBARAN DAERAH KOTA DEPOK TAHUN            NOMOR

 

Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok Tentang Pelayanan Kesehatan dan Retribusi Di Puskesmas adalah berita dari : Situs Pemerintah Kota Depok

BOR SAMPAH untuk mengurangi pasokan sampah ke TPA, dari Kecamatan Cinere

Posted: 19 Jun 2012 10:47 PM PDT

Camat Cinere, Ir Hj. Widyati Riyandani didampingi Lurah Pangjakanjati Baru , Tokoh Masyarakat dan Ibu RW.06 Kelurahan Pangkajanjati Baru sedang meninjau pembuatan lubang sampah di Perumahan PT Timah.

BOR SAMPAH sebagai Proyek Percontohan di Kecamatan Cinere, sekarang sedang diilaksanakan kegiatan  BOR SAMPAH di Komplek PT. Timah, RT.01, dan RT.02,  RW.06,  Kelurahan Pangkalanjati Baru, target  sebanyak 120 lubang mengingat di perumahan tersebut ada 120 rumah jadi setiap rumah akan dibuatkan 1 (satu) lubang untuk menampung  sampah organik sedangkan sampah non organik akan dipilah-pilah untuk dijadikan bahan kerajinan, seperti tas, dompet dan lain sebagainya.

Sampai hari ini, Rabu, 20 Juni 20112 baru terealisasi 25 lubang dari 120 lubang yang ditargetkan, pelaksanaan dimulai mulai hari Senin, 18 Juni 2012, diharapkan dengan adanya pembuatan lubang-lubang sampah ini maka sampah yang dihasilkan oleh rumah tangga akan mengurangi beban atau pasokan sampah baik ke UPS ataupun ke TPA.

Bor sampah yang dibuat berdiameter 20 cm dengan kedalaman kurang lebih 2 meter, diperkirakan dapat menampung sampah organik selama 1 sampai dengan 1,5 tahun. Sampah yang ditimbun di lubang tersebut dalam waktu kurang lebih 2 minggu sudah  bisa angkat kembali untuk dijadikan pupuk, untuk mempercepat proses pembusukannya dicampur dengan air cucian beras.

BOR SAMPAH untuk mengurangi pasokan sampah ke TPA, dari Kecamatan Cinere adalah berita dari : Situs Pemerintah Kota Depok

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Sample text

Sample Text

Sample Text