Pages

Ads 468x60px

iklan

iba dzig

Jumat, 20 April 2012

Situs Pemerintah Kota Depok

Situs Pemerintah Kota Depok

Link to Portal Berita Resmi Pemerintah Kota Depok

Penertiban Perizinan Reklame di Jl. Raya Kartini dan Jl. Raya Siliwangi

Posted: 19 Apr 2012 12:51 AM PDT

Dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah Kota Depok No.07 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, Kamis (12/4/12) pukul 09.00 s.d. 12.00 WIB Satpol PP Kota Depok yang dipimpin oleh Komandan Regu Sat. Gas. Trantibum melakukan kegiatan Penertiban Perizinan Reklame di sepanjang Jl. Raya Kartini dan Jl. Raya Siliwangi Kota Depok.

Hasil dari kegiatan tersebut adalah sebagai berikut :

  1. Kegiatan diawali dengan menghalau beberapa PKL yang beroperasi di lampu merah apotik khususnya para pedagang koran.
  2. Kemudian dilakukan penertiban terhadap perizinan reklame mulai dari Jl. Raya Kartini, dilanjutkan di Jl. Raya Siliwangi
  3. Kriteria spanduk dan reklame yang ditertibkan :
  • Tidak memiliki izin;
  • Masa berlaku izin habis ;
  • Salah dalam pemasangan ;
  • Rusak.
  1. Spanduk, reklame dan billboard hasil penertiban berjumlah 56 buah dan diamankan di gudang Sat. Pol PP.
  2. Kegiatan berjalan dengan aman dan terkendali

Data reklame yang ditertibkan :

No.

Nama Reklame

Lokasi

Jenis Pelanggaran

Jumlah

1

The Green Hill

Jl.Kartini dan Jl.Siliwangi

Tidak memiliki izin, rusak, masa berlaku izin habis dan salah penempatan

15

2

Jambu Tree

8

3

Perum Aruba

7

4

Diamond Golden Park

1

5

Nirwana Golden Park

2

6

Bukit Golf Cibubur

3

7

Permata Cimanggis

1

8

Jatimulya

4

9

Cluster Boulevard

1

10

Villa Bunga

5

11

M Hill

1

12

Villa Gading Mas

1

13

Griya Pondok Rajeg

1

14

GDC

2

15

Taman Anyelir

1

16

SMK Multicom

1

17

Audita Residence

2

18

TK SD Sekar Asri

1

JUMLAH

52

Penertiban Perizinan Reklame di Jl. Raya Kartini dan Jl. Raya Siliwangi adalah berita dari : Situs Pemerintah Kota Depok

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Sample text

Sample Text

Sample Text