Pages

Ads 468x60px

iklan

iba dzig

Sabtu, 26 Mei 2012

Situs Pemerintah Kota Depok

Situs Pemerintah Kota Depok

Link to Portal Berita Resmi Pemerintah Kota Depok

Agenda Kegiatan Sabtu-Senin, 26-28 Mei 2012

Posted: 25 May 2012 01:07 AM PDT

 No  Hari/Tanggal  Waktu  Kegiatan  Tempat  Keterangan
 1  Sabtu,26-05-2012  08.00WIB Darbi Cyber Green Festival  Komplek Sekolah Islam Terpadu Darul Abidin Jl. Karet Hijau No.29 Beji Timur  Walikota, Diskominfo
 13.30WIB Pembicara Seminar Kajian Lintas Sektoral "Diversifikasi Pangan: Kebijakan One Day No Rice Di Kota Depok"  Aula Terapung Perpustakaan Pusat Universitas Indonesia  Walikota,
Bag. Ekonomi
 2  Minggu, 27-05-12  04.00 WIB  Subuh Keliling dan Ceramah Kegiatan Pengajian  Masjid Al Kautsar Depok Indah 1 Komplek Perumahan   Depok Indah 1 Rt. 04 Rw. 07 Kel. Kemiri Muka Beji Walikota
Bag. Sosial
 04.00 WIB  Kuliah Subuh Gabungan Masjid Jami Al Khoir  Masjid Jami Al Khoir Jl. Andara Rt. 08/ 01 Kel. Pangkalan Jati Baru Kec. Cinere Wakil Walikota
Bag. Sosial
 06.30 WIB  Senam Bersama dan Pengukuhan Susunan DPC Senam Tera Indonesia Kota Depok Periode 2011-2015 Lapangan Balaikota Depok
 07.00 WIB Khatmil Qur'an dan Istighasah Bersama 1500 Jamaah Thariqah Naqsabandiyah Al- Khidmah  Masjid Pesantren Mahasiswa Al Hikam Depok Jl. H. Amat   No. 21 Kukusan Beji Walikota
Asisten Tata Praja
Bag. Sosial
 08.00 WIB  Pelantikan Pengurus PDGI Cabang Kota Depok Periode   2012-2015  Aula Rumah Sakit Hermina Lt. 5 Walikota
Dinkes
 3  Senin,
28-05-12
 08.30 WIB  Rapat Pembahasan Rencana Program Kerja OPD TA. 2013 Ruang Rapat Komisi A DPRD Kota Depok  Sekretaris Daerah
Sekretaris Korpri
Bag. Hukum, Bag. Organisasi
Bag. Humas dan Protokol
Bag. Pemerintahan
13.00 WIB Rapat Pembahasan Penataan Jalan Margonda Raya  Ruang Kerja Sekda Lt. 2 Sekretaris Daerah
Para Asisten
OPD Terkait
Bag. Pembangunan

Agenda Kegiatan Sabtu-Senin, 26-28 Mei 2012 adalah berita dari : Situs Pemerintah Kota Depok

Satpol PP melakukan pemusnahan minuman beralkohol

Posted: 24 May 2012 02:12 AM PDT

Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok pada hari kamis, 24 Mei 2012 melaksanakan  pemusnahan minuman beralkohol hasil dari penyitaan yang dilakukan oleh aparat gabungan Polres Metro Depok dan Sa Pol PP Kota Depok.  Kegiatan tersebut dilaksanakan di halaman Balaikota Depok Jl. Margonda Raya No. 54.   Turut hadir dalam kegiatan tersebut Walikota Depok serta unsur Muspida Kota Depok antara lain  Kapolres Depok, Ketua  Pengadilan Negeri Depok, Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Tokoh agama dan Masyarakat serta OPD terkait.

Dalam kegiatan tersebut berhasil dimusnahkan  + 2.000 botol minuman beralkohol dari berbagai macam jenis dan 67 jerigen berisi minuman beralkohol jenis CIU.  "Sebelum pelaksanaan pemusnahan ini telah dilakukan proses Sidang Tindak Pidana Ringan terhadap para penjual minuman beralkohol tersebut  dan mereka sudah diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku" ujar Pak Gandara Budiana.  Pak Gandara juga menjelaskan bahwa kegiata seperti ini akan dilakukan secara berkesinambungan  untuk menekan peredaran minuman beralkohol  ilegal agar Kota Depok menjadi Kota yang tertib, aman dan religius.

Satpol PP melakukan pemusnahan minuman beralkohol adalah berita dari : Situs Pemerintah Kota Depok

Satpol PP melakukan pemasangan plang penutupan peternakan ayam Indocentral

Posted: 23 May 2012 02:08 AM PDT

Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok pada hari Rabu, 23 Mei 2012 melakukan kegiatan pemasangan plang penutupan peternakan ayam  Indocentral yang terletak di Jl. Indocentral Kel. Sukatani Kec. Tapos Kota Depok.  Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Pol PP Drs. R. Gandara Budiana dengan melibatkan unsur dari Polres Metro Depok, Kodim 0508 Depok, Dinas Pertanian dan Perikanan, Dinas Tata Ruang dan Pemukiman, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Kecamatan Tapos serta Kelurahan Sukatani.

Ketika dikonfirmasi alasan pemasangan plang tersebut, Kasatpol PP menjelaskan bahwa Satpol PP hanya melaksanakan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung Nomor : 60/G/2009/PTUN-BDG tanggal 17 Nopember 2009 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor : 25/B/2010/PTUN-JKT tanggal 10 Maret 2010 serta Surat Walikota Depok Nomor : 183.3/1053-Distan-Huk tanggal 14 Agustus 2009 perihal Pemberitahuan  tindak lanjut eksekusi Putusan Perkara Nomor : 41/G/2007/PTUN-BDG.  Secara keseluruhan kegiatan berjalan dengan lancar aman dan terkendali.

Satpol PP melakukan pemasangan plang penutupan peternakan ayam Indocentral adalah berita dari : Situs Pemerintah Kota Depok

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Sample text

Sample Text

Sample Text