Pages

Ads 468x60px

iklan

iba dzig

Selasa, 24 Juli 2012

Situs Pemerintah Kota Depok

Situs Pemerintah Kota Depok

Link to Portal Berita Resmi Pemerintah Kota Depok

PASAR AGUNG MENDAPATKAN BANTUAN STIMULAN SARANA CUCI TANGAN DARI DINAS KESEHATAN

Posted: 23 Jul 2012 06:34 PM PDT

Pasar tradisional adalah pasar yang berlokasi permanen, ada pengelola, sebagian besar barang yang diperjualbelikan adalah kebutuhan dasar sehari-hari dengan praktek perdagangan dan fasilitas infrastuktur yang sederhana, dan ada interaksi langsung antara penjual dan pembeli. Dilain pihak nampaknya masyarakat cenderung lebih menyukai pasar modern yang menjual pangan dengan pelayanan yang lebih baik, lebih bersih, aman dan nyaman.

Pasar memiliki posisi yang sangat penting untuk menyediakan pangan yang aman, dan pasar tersebut dipengaruhi oleh keberadaan produsen hulu (penyedia bahan segar), pemasok, penjual, konsumen, manajer pasar, petugas yang berhubungan dengan kesehatan dan tokoh masyarakat. Oleh karena itu komitmen dan partisipasi aktif para stakeholder sangat dibutuhkan untuk mengembangkan Pasar sehat.

Pasar sehat merupakan salah satu tatanan di dalam pengembangan program kota sehat seperti yang sudah tertuang dalam Peraturan Bersama Menteri dalam Negeri dan Menteri Kesehatan No 34 tahun 2005 dan Nomor 519/Menkes/SK/VI/2008 tentang Pedoman penyelenggaraan Pasar sehat. Pasar sehat mutlak diperlukan dalam mewujudkan Kota Sehat dimana keberadaannya merupakan salah satu faktor utama yang dapat mempengaruhi derajat kesehatan masyarakat di wilayah tersebut.

Saat ini di Kota Depok terdapat 9 pasar tradisional yang dibina oleh Pemerintah Kota Depok. Dari 9 Pasar Tradisional yang telah dibina dan  diinspeksi pada bulan Maret tahun 2009 lalu, didapatkan bahwa rata-rata pasar yang ada di Kota Depok secara fisik tidak memenuhi syarat dan jika dilihat dari aspek kualitas hygiene sanitasi pasar didapatkan sebagai berikut : Pasar Pucung (TMS=56,13 %), Pasar Depok Jaya (TMS=67,5 %), Pasar Kemiri Muka (TMS=48,87 %) Pasar Deppen Sukatani (TMS=38,55 %) Pasar Pal Tugu (TMS=45,22 %) Pasar Cisalak (TMS=49,46 %) Pasar Agung (TMS=60,27 13%) Pasar Musi (TMS=33,66 %) Pasar Reni Jaya (TMS=21,18 %).

Dengan melihat kondisi demikian bila pasar tidak dikelola dengan baik atau didiamkan saja, hal ini akan menimbulkan dampak seperti timbulnya dan berinduknya sarang-sarang vektor penyakit, serta turunnya nilai-nilai estetika  karena lingkungan pasar yang kotor dan  becek. Oleh karena itu sebagai tindak lanjut kegiatan inspeksi sanitasi pasar tahun 2009 telah dilakukan penyuluhan pasar sehat (2009), workshop pasar (2011) dan bantuan stimulan pembuatan sarana cuci tangan di pasar (2011).

Tujuan umum yang ingin dicapai dalam kegiatan ini adalah meningkatnya kualitas hygiene sanitasi pasar di Kota Depok. Sedangkan tujuan khusus yang ingin dicapai adalah meningkatkan personal hygiene pedagang pasar dengan menyediakan sarana cuci tangan di pasar. Sasaran kegiatan ini adalah Pasar Agung yang dapat dipakai sebagai percontohan bagi pasar-pasar yang lain. Kegiatan ini dilaksanakan mulai tanggal 22 November s/d 15 Desember 2011. Pelaksana kegiatan adalah Seksi Penyehatan Lingkungan bersama pelaksana sanitasi Puskesmas Abadi Jaya, UPT Pasar Agung, Paguyuban Pedagang Pasar Agung dan para pedagang.

Hasil yang dicapai dalam kegiatan ini telah sesuai dengan rencana bahkan melebihi target yang ditetapkan. Dalam indikator input telah diperoleh dana yang diperlukan, sumber daya manusia pelaksana yang terdiri dari UPT Pasar Agung, Sanitarian Puskesmas Abadi Jaya, Paguyuban Pedagang Pasar Agung. Dalam indikator proses telah diperoleh kerjasama yang baik antara semua pihak, dan dari indikator hasil telah terbangun 5 unit tempat cuci tangan dari semula 1 unit yang direncanakan. Lokasi pembuatan cuci tangan di blok penjualan daging, karena disinilah faktor risiko yang tinggi yang perlu dicegah dengan kebiasaan mencuci tangan dengan sabun yang baik.

Sumber : Karnadi – Seksi Penyehatan Lingkungan Dinas Kesehatan Kota Depok

PASAR AGUNG MENDAPATKAN BANTUAN STIMULAN SARANA CUCI TANGAN DARI DINAS KESEHATAN adalah berita dari : Situs Pemerintah Kota Depok

Persetujuan DPRD Terhadap Raperda Depok Tentang Pelaksanaan Pertanggungjawaban APBD TA 2011

Posted: 23 Jul 2012 01:33 AM PDT

Press Releas
Humas Protokol Setda Kota Depok
Senin, 23 Juli 2012

Bertempat di Ruang Rapat DPRD Kota Depok, Senin (23/7) Rapat Paripurna Masa Sidang II DPRD Kota Depok Dalam Rangka Persetujuan DPRD Kota Depok Terhadap Raperda Kota Depok Tentang Pelaksanaan Pertanggungjawaban APBD TA 2011 dilaksanakan. Walikota, Wakil Walikota, Sekretaris Daerah Kota Depok, Ketua DPRD Kota Depok beserta Para Anggota DPRD, Perwakilan Muspida, Kepala OPD, LSM, dan Media, hadir dalam acara ini.

Pada rapat paripurna kali ini disampaikan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD Kota Depok terhadap Raperda Pelaksanaan Pertanggungjawaban APBD TA 2011. Diharapkan melalui pembahasan dan catatan ini akan membawa Kota Depok menjadi Maju dan Sejahtera. Badan Anggaran DPRD Kota Depok mengapresiasi Pemerintah Kota Depok yang telah mendapatkan Predikat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian )dan harus mampu mempertahankan prestasi tersebut. Diharapkan laporan keuangan dimasa mendatang semakin meningkatkan transparansi, akuntable, dan lebih lengkap agar prestasi terus diraih Kota Depok.

Adapun hasil rapat DPRD Kota Depok berdasarkan tanggal 20 Juli 2012 dan tanggal 23 Juli 2012 tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2011 telah ditetapkan menjadi Perda. Mengenai laporan keuangan yang terdiri dari: Realisasi Anggaran, Neraca, Arus Kas, Catatan Keuangan, dan lampiran Laporan Kinerja BUMD, atau perusahaan daerah.

Walikota Depok H. Nur Mahmudi Isma`il dalam sambutannya mengucapkan terimakasih atas semua pihak yang terlibat dalam penyususnan anggaran. Semoga Prestasi Predikat WTP terus dapat diraih dan dipertahankan Kota Depok. Kami menyambut baik, dan positif segala masukan dan akan ditindak lanjuti, semoga akan memberikan manfaat yang lebih besar, "tuturnya.

Permasalahan Kas, Aset, Tol Cijago, Tata Kota  akan segera ditindaklanjuti dan diselesaikan sesuai peraturan yang berlaku, sesuai kebutuhan dan aspirasi masyarakat. Kami akan terus melakukan perbaikan dan melakukan yang terbaik demi kepentingan dan kepuasan masyarakat. Diakhir sambutan Walikota mengucapkan Minal Aidin Walfaizin, selamat menjalankan Ibadah Puasa di Bulan Ramadhan 1433 H. Beliau mengajak masyarakat untuk melaksakan solat tarawih 23 Rakaat di Masjid Balaikota, dan pembacaan 1 Juz Al-Quran setiap harinya. Mari bersama DKM Masjid Agung Balaikota, Hatamkan Al-Qur`an pada Ramadhan ini.

Sambungnya, Nur Mahmudi sangat mengapresiasi pihak –pihak yang terlibat dalam menciptakan ketertiban, kenyamanan dan kemaanan pada bulan Ramadhan ini. Beliau juga mengapresiasi atas terselenggaranya semua rangkaian tarhib ramadhan , dan kegiatan positif  remaja, seperti diadakannya pesantren kilat, tadarus, ta`lim dan tarawih bersama" , tuturnya.

Tak lupa Beliau mengajak Ketua DPRD, Fraksi, Komisi, Muspida, dan Seluruh Kepala OPD, untuk ikut melaksanakan solat Tarawih keliling di 11 Kecamatan di Kota Depok selama bulan Ramadhan. Beliau juga mengajak seluruh aparatur pemerintah dan masyarakat untuk melakukan ngebuburit esok hari, dari Balaikota hingga Tapos dengan menggunakan sepeda Motor, lalu akan dilanjutkan berbuka puasa dengan menu ODNR. Rencana ngebuburit bersama Walikota, besok, dilakukan  dalam rangka ODNC dan ODNR dibulan Ramadhan 1433 H. (WG)

Kepala Bagian
Humas dan Protokol
Setda Kota Depok
Diah Sadiah, S.Sos.MSi

Persetujuan DPRD Terhadap Raperda Depok Tentang Pelaksanaan Pertanggungjawaban APBD TA 2011 adalah berita dari : Situs Pemerintah Kota Depok

Agenda Kegiatan Selasa, 24 Juli 2012

Posted: 23 Jul 2012 01:14 AM PDT

Agenda Pemkot Depok
Selasa, 24 Juli
08.00 WIB
Rakor OPD, Soialisasi Adipura, Rapat persiapan peringatan HUT RI
Tempat: Aula Lt. 5 Balkot
Akan dihadiri: Walikota beserta jajarannya
12.00 WIB
Kultum Ba’da Dzuhur
Tempat: Masjid Balaikota
Akan Dihadiri: Wakil Walikota, Bag. Sosial, OPD
17.00 WIB
Buka Puasa & Terawih
Tempat: Masjid Riyadul Mujahidin RW 07 Kel Tapos
Akan dihadiri: Walikota, Wakil Walikota, para Asisten, OPD

Agenda Kegiatan Selasa, 24 Juli 2012 adalah berita dari : Situs Pemerintah Kota Depok

Lomba Warung Makan Sehat

Posted: 22 Jul 2012 09:58 PM PDT

Derajat kesehatan masyarakat dipengaruhi oleh penyediaan makanan dan minuman yang disediakan oleh pemilik/pengusaha tempat pengelolaan makanan dan minuman. Bila tempat pengelolaan makanan dan minuman sehat dan aman maka derajat kesehatan masyarakat dapat ditingkatkan dan bisa dicegah terjadinya kasus-kasus keracunan makanan dan kesakitan yang disebabkan oleh makanan. Pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Kesehatan Kota Depok berdasarkan Kepmenkes RI No. 1098/MENKES/SK/VII/2003 tentang Persyaratan Hygiene Sanitasi Restoran dan Rumah Makan maupun Kepmenkes RI No.715/MENKES/SK/V/2003 tentang Persyaratan Hygiene Sanitasi Jasa Boga, mempunyai kewajiban untuk melakukan pembinaan dan pengawasan hygiene sanitasi makanan. Pembinaan bisa dalam bentuk pelatihan, penyuluhan, inspeksi sanitasi, dan lain-lain. Sedangkan pengawasannya bisa dalam bentuk uji petik sample air bersih, makanan, usap peralatan dan rectal swab. Juga dalam bentuk pemberlakuan sertifikat laik hygiene sanitasi sebagai salah satu persyaratan perijinan.

Dalam rangka meningkatkan motivasi pemilik atau pengusaha bidang makanan minuman perlu dilakukan terobosan-terobosan. Salah satu terobosan tersebut adalah dalam wujud kegiatan lomba. Karena lomba dengan imbalan hadiah terbukti mampu mendorong motivasi untuk mewujudkan yang lebih baik. Oleh karena itu pada tahun 2011 dan 2012 Dinas Kesehatan melalui Seksi Penyehatan Lingkungan melaksanakan kegiatan lomba warung makan sehat. Dengan sasaran warung makan. Karena kondisi hygiene sanitasi warung makan selama ini dinilai sebagian besar masih belum memenuhi persyaratan kesehatan.

Tujuan umum yang ingin dicapai adalah terwujudnya warung makan yang bersih, sehat dan aman bagi masyarakat konsumen. Sedangkan tujuan khusus yang ingin dicapai adalah; (1) Meningkatkan motivasi pemilik warung makan untuk menjadikan warung makannya bersih, sehat dan aman bagi konsumen; (2) Meningkatkan motivasi petugas sanitasi atau sanitarian Puskesmas untuk melakukan pembinaan terhadap warung makan sehingga cakupan warung makan yang memenuhi syarat kesehatan dapat meningkat.

Waktu pelaksanaan kegiatan sebagai berikut;  pertemuan persiapan lomba tanggal 12 April 2012, usulan calon peserta lomba tanggal 14 April 2012, pelaksanaan penilaian lomba    tanggal 16 – 20 April 2012, dan penyerahan piagam tanggal 27 April 2012. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Seksi Penyehatan Lingkungan dan Puskesmas se-Kota Depok.

Hasil yang dicapai dalam kegiatan ini telah mendapatkan tiga juara, yaitu; juara 1 Warung Makan Sawangan di Jl. Bojongsari Rt 02/04 Kelurahan Bojongsari Kecamatan Bojongsari, juara 2 Warung Neng Abel, Jl. Raden Saleh Pondok Sukmajaya Kelurahan Sukamaju Kecamatan Sukmajaya dan juara 3 Warteg Tegal Makmur, Jl.Raya Cilangkap Rt 01/013 Kel. Cilangkap Kecamatan Tapos. Sedangkan pada tahun 2011 juaranya adalah juara 1 Warteg Dita Bahari Jl. Bahagia Raya Blok C/5a Kelurahan Abadi Jaya, juara 2 Warsun Anggrek, Jl. Anggrek No.B/117 Kelurahan Depok Jaya, dan juara 3 Warteg Sumber Rejeki Jl. Pemuda Depok Kelurahan Depok.

Sumber : Karnadi, Seksi Penyehatan Lingkungan Dinas Kesehatanj Kota Depok

Lomba Warung Makan Sehat adalah berita dari : Situs Pemerintah Kota Depok

Laporan Penertiban Pajak Reklame

Posted: 22 Jul 2012 09:38 PM PDT

Senin 16/7 dalam rangka penegakan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 07 Tahun 2010 tentang Pajak Derah, dengan ini Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok mengadakan kegiatan penertiban pajak reklame yang berlokasi di Jalan Kartini, Jalan Siliwangi, Jalan Tole Iskandar, dan Jalan KSU wilayah Kota Depok. Kegiatan ini dipimpin oleh Komandan Regu URC dan anggota serta anggota Satuan Tugas Ketentraman dan Ketertiban Umum.

Kriteria pelanggaran spanduk/reklame yang ditertibkan sebagai berikut:

  1. Tidak memiliki izin
  2. Masa berlaku izin sudah habis
  3. Rusak dan
  4. Salah dalam pemasangan/penempatan.

Pada kegiatan kali ini jumlah spanduk dan reklame yang ditertibkan berjumlah 83 buah. Kegiatan ini berjalan aman dan terkendali. (SF/IS)

Lap.Hasil Penertiban

Laporan Penertiban Pajak Reklame adalah berita dari : Situs Pemerintah Kota Depok

Laporan Hasil Dialog Warga dan Pemilik Tempat Hiburan di Harjamukti

Posted: 22 Jul 2012 09:26 PM PDT

Kamis, 12/7, Satuan Polisi Pamong Praja menindaklanjuti penyegelan tempat hiburan di Jl. Raya Pondok Rangon dengan melaksanakan dialog antara warga Kampung Baru dan pemilik tempat hiburan di Jalan Pondok Rangon Harjamukti, Cimanggis. Dialog ini difasilitasi oleh Kepala Seksi Pengendalian dan Operasi bertempat di ruang rapat Dinas Satuan Polisi Pamong Praja.

Dialog ini dihadiri oleh masing-masing perwakilan dari pemilik tempat hiburan dan warga Kampung Baru yaitu:

  1. Sdr. Joneri Sihita (pemilik cafe CBR)
  2. Sdr. Yanti Dolof (warga Kp. Baru)
  3. Sdr. M. Kobar (pemilik cafe Herni)
  4. Sdr. Rachman (LSM)
  5. Sdr. Robin S (warga Kp. Baru)
  6. Sdr. Januar S (warga Kp. Baru)

Permasalahan yang disampaikan pada kegiatan ini ialah:

  1. Pada dasarnya warga yang tinggal di Kp. Baru Jl. Pondok Rangon Kel. Harjamukti Kec. Cimanggis merasa keberatan dengan adanya tempat hiburan/kafe di lokasi tersebut.
  2. Pemilik tempat hiburan meminta agar segel yang ditempel oleh Pemerintah Kota Depok (PPNS Sat.Pol.PP) agar segera dibuka dengan alasan mereka tidak akan melanjutkan kegiatan usaha tempat hiburan dan akan mengubah ke jenis usaha lain seperti toko, bengkel dan lain-lain.
  3. Terkait dengan perizinan kegiatan usaha yang dialihfungsikan, pemerintah Kota Depok tidak dapat mengeluarkan perizinan mengingat sebagian besar penghuni/pemilik bangunan tidak memiliki bukti kepoemilikan yang sah sebagai dasar proses pengurusan izin.

Pada prinsipnya Satuan Polisi Pamong Praja hanya menampung aspirasi yang menjadi permasalahan warga dan akan disampaikan kepada Pimpinan yang memiliki kewenangan. (SF/IS)

Laporan Hasil Dialog Warga dan Pemilik Tempat Hiburan di Harjamukti adalah berita dari : Situs Pemerintah Kota Depok

Laporan Pembahasan Rencana Tindak Lanjut Penertiban Kafe di Jl. Raya Pondok Rangon

Posted: 22 Jul 2012 08:01 PM PDT

Rabu (11/7) Satuan Polisi Pamong Praja melaksanakan rapat n rencana tindak lanjut penertiban dan/atau pembongkaran tempat hiburan (kafe) di wilayah Jalan Raya Pondok Rangon Kampung Baru Kelurahan Harjamukti Kecamatan Cimanggis Kota Depok, yang hasilnya dilaporkan sebagai berikut :

Rapat dilaksanakan pada hari Rabu (11/07) 2012 di ruang kerja   Ka. Sat. Pol PP Kota Depok pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 13.30  WIB dan dipimpin oleh Kepala Satuan Polisi Pamongparaja Kota Depok, didampingi, Kepala Bagian Tata Usaha, Kepala Bidang Penegakan Peraturan, Kepala Bidang Keamanan dan Ketertiban, Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya, dan  Kepala Seksi Pembinaan dan Pengembangan PPNS. Rapat juga dihadiri oleh Perwakilan dari Dinas Tata Ruang dan Pemukiman Kota Depok, Perwakilan dari Dinas Pariwisata, Pemuda, Olahraga,  Seni dan Budaya Kota Depok, Perwakilan Kecamatan Cimanggis Kota Depok, serta Lurah Harjamukti Kecamatan Cimanggis Kota Depok.

Adapun hasil kegiatan rapat tersebut yaitu, menentukan sasaran (target) penertiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Kota Depok yaitu Peraturan Daerah (perda).

Dalam Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2001 tentang Ketertiban Umum disebutkan bahwa pembongkaran bangunan dapat  apabila   bangunan tersebut berdiri pada daerah milik jalan, saluran sungai,  pinggir rel, di atas tanah milik Negara atau Pemerintah Kota, dan fasilitas sosial atau fasilitas umum setelah dilakukan teguran secara tertulis sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari  kerja. Dan Dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2006 tentang  Bangunan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)  disebutkan bahwa pemilik bangunan yang tidak memiliki IMB  dikenakan sanksi perintah pembongkaran.

Kaitan terhadap kedua Peraturan Daerah Kota Depok di atas, bahwa telah dilakukan upaya penertiban, penyegelan, dan  penutupan oleh Tim Operasi Penertiban Terpadu Kota Depok secara prosedural namun belum dapat dilakukan pembongkaran dikarenakan belum adanya data yang valid yaitu tahapan-tahapan  administratif yang jelas pelaksanaan pembongkaran dengan mengacu kepada Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2006 tentang  Bangunan dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Dinas Tata Ruang dan Pemukiman Kota Depok akan segera menindaklanjuti bangunan-bangunan bekas kafe yang  disegel/ditutup Tim Operasi Penertiban Terpadu Kota Depok  dengan membuat Konsep atau telaahan serta tahapan tahapan administratif sehingga apabila dilakukan pembongkaran dapat   meminimalisir dampak hukum baik Tata Usaha Negara maupun Perdata.

Selain itu juga akan dilakukan pemantauan dan pencatatan terhadap nama-nama   pemilik tempat hiburan oleh Kecamatan dan Kelurahan sebagai bentuk upaya administratif dan melengkapi data yang ada di Tim Operasi Penertiban Terpadu Kota Depok pada umumnya, dan Dinas Tata Ruang Pemukiman Kota Depok pada khususnya. (SF/DN)

 

Laporan Pembahasan Rencana Tindak Lanjut Penertiban Kafe di Jl. Raya Pondok Rangon adalah berita dari : Situs Pemerintah Kota Depok

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Sample text

Sample Text

Sample Text