Kamis, 17 Januari 2013
Situs Pemerintah Kota Depok
Situs Pemerintah Kota Depok | |
| Posted: 16 Jan 2013 07:55 PM PST Sehubungan dengan Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 2012 pasal 49 tentang Ijin Lingkungan, dengan ini diumumkan bahwa :
PERUMAHAN ALAM DEPOK RESIDENCE : Alamat : Jalan Keadilan RT 04 RW 08 Kelurahan Rangkapan Jaya Kecamatan Pancoran Mas Kota Depok. Telah mendapatkan IJIN LINGKUNGAN berdasarkan pengesahan Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) dengan No. 660.1/231/I/BLH pada tanggal 15 Januari 2013. Sehubungan dengan itu kami mengharap tanggapan masukan dari masyarakat. Tanggapan / masukan disampaikan paling lambat tanggal 18 Januari 2013, setelah pengumuman ini ke alamat : Badan Lingkungan Hidup Kota Depok, Jl. Tole Iskandar, Komplek Ruko Sukmajaya No. 17 Telp. 021-77823891. PERUMAHAN PURI CIBUBUR ASRI RESIDENCE : Alamat : Jalan Bungur I RT 03 RW 07 Kelurahan Harjamukti Kecamatan Cimanggis Kota Depok. Telah mendapatkan IJIN LINGKUNGAN berdasarkan pengesahan Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) dengan No. 660.1/233/I/BLH pada tanggal 15 Januari 2013. Sehubungan dengan itu kami mengharap tanggapan masukan dari masyarakat. Tanggapan / masukan disampaikan paling lambat tanggal 18 Januari 2013, setelah pengumuman ini ke alamat : Badan Lingkungan Hidup Kota Depok, Jl. Tole Iskandar, Komplek Ruko Sukmajaya No. 17 Telp. 021-77823891. Atas perhatiannya disampaikan terima kasih.
Depok, 15 Januari 2013 Badan Lingkungan Hidup Pengumuman Ijin Lingkungan adalah berita dari : Situs Pemerintah Kota Depok |
| Pengumuman Ijin Lingkungan BLH Posted: 16 Jan 2013 07:45 PM PST Sehubungan dengan Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 2012 pasal 49 tentang Ijin Lingkungan, dengan ini diumumkan bahwa : PERUMAHAN ALAM DEPOK RESIDENCE Alamat : Jalan Keadilan RT 04 RW 08 Kelurahan Rangkapan Jaya Kecamatan Pancoran Mas Kota Depok. Telah mendapatkan IJIN LINGKUNGAN berdasarkan pengesahan Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) dengan No. 660.1/231/I/BLH pada tanggal 15 Januari 2013. Sehubungan dengan itu kami mengharap tanggapan masukan dari masyarakat. Tanggapan / masukan disampaikan paling lambat tanggal 18 Januari 2013, setelah pengumuman ini ke alamat : Badan Lingkungan Hidup Kota Depok, Jl. Tole Iskandar, Komplek Ruko Sukmajaya No. 17 Telp. 021-77823891. Atas perhatiannya disampaikan terima kaaih. Depok, 15 Januari 2013 Badan Lingkungan Hidup PERUMAHAN PURI CIBUBUR ASRI RESIDENCE Alamat : Jalan Bungur I RT 03 RW 07 Kelurahan Harjamukti Kecamatan Cimanggis Kota Depok. Telah mendapatkan IJIN LINGKUNGAN berdasarkan pengesahan Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) dengan No. 660.1/233/I/BLH pada tanggal 15 Januari 2013. Sehubungan dengan itu kami mengharap tanggapan masukan dari masyarakat. Tanggapan / masukan disampaikan paling lambat tanggal 18 Januari 2013, setelah pengumuman ini ke alamat : Badan Lingkungan Hidup Kota Depok, Jl. Tole Iskandar, Komplek Ruko Sukmajaya No. 17 Telp. 021-77823891. Atas perhatiannya disampaikan terima kasih. Depok, 15 Januari 2013 Badan Lingkungan Hidup Pengumuman Ijin Lingkungan BLH adalah berita dari : Situs Pemerintah Kota Depok |
| You are subscribed to email updates from Portal Berita Resmi Pemerintah Kota Depok To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
| Google Inc., 20 West Kinzie, Chicago IL USA 60610 | |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar