Pages

Ads 468x60px

iklan

iba dzig

Senin, 21 Januari 2013

Situs Pemerintah Kota Depok

Situs Pemerintah Kota Depok

Link to Portal Berita Resmi Pemerintah Kota Depok

Sinergitas Perizinan Dan Pajak Daerah Dalam Rangka Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah(PAD) Kota Depok

Posted: 20 Jan 2013 06:23 PM PST

Era baru otonomi daerah yang ditandai dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, telah memberikan keleluasaan kepada daerah Kabupaten/ Kota untuk mengurus rumah tangganya sendiri. Dengan adanya otonomi yang lebih luas yang diberikan oleh Undang-Undang tersebut, daerah memiliki kewenangan yang lebih besar untuk menyelenggarakan berbagai urusan pemerintahan dan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat sebagai tujuan dan sekaligus roh otonomi daerah.

Penyerahan urusan pemerintahan dan pembangunan kepada daerah Kabupaten/ Kota disertai juga dengan penyerahan kewenangan kepada daerah dalam mencari sumber-sumber pembiayaan untuk menyelenggarakan urusan-urusan tersebut. Sumber-sumber pembiayaan itu berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), bantuan pemerintah pusat dan sumber-sumber lain yang sah. Di antara berbagai sumber pembiayaan tersebut, PAD merupakan sumber yang mempunyai arti penting karena mencerminkan kemandirian daerah dalam menyelenggarakan otonomi daerah.

Kenyataan menunjukkan banyak daerah yang masih tergantung pada bantuan Pemerintah Pusat dalam pembiayaannya, karena belum optimalnya penggalian potensi dari penerimaan Pendapatan Asli Daerah. Seiring dengan lahirnya Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota diberikan perluasan  basis pajak disertai kewenangan untuk menggali potensi pengelolaan pajak dan retribusi daerah sebesar – besarnya untuk  kemakmuran dan kesejahteraan  rakyat, dimana dimaksudkan agar pemerintah daerah dalam  menjalankan roda pemerintahan dapat secara mandiri untuk meningkatkan kemajuan dan perkembangan pembangunan di wilayanya tanpa  menunggu  / pembiayaan dari  Pemerintah Pusat. Tentunya hal ini memberikan tantangan kepada daerah untuk meningkatkan  pengelolaan dan pemunggutan tersebut dari sektor-sektor potensial melalui kebijakan intensifikasi maupun ekstensifikasi pengelolaan Pajak daerah dan Retribusi Daerah.

Kota Depok merupakan salah satu kota di Provinsi Jawa Barat yang memiliki potensi yang cukup besar dalam mengelola PAD-nya. Salah satu potensi PAD Kota Depok adalah dari sektor  perdangangan, perumahan dan UKM yang merupakan keunggulan kompetitif karena letak dan kondisi geografisnya yang berdekatan dengan ibukota DKI Jakarta.

Kota Depok yang ini juga berperan sebagai buffer zone, yang secara global akan memberikan daya dukung berupa catchment area, penyedia air bersih, pereduksi polusi/karbon dan alternatif hunian yang nyaman serta dikelilingi oleh universitas-universitas ternama di  Indonesia, sehingga menjadi semakin pesatnya pertumbuhan ekonomi khususnya di bidang perumahan/tempat tinggal, industry kuliner, industry retail dan UMKM.

 Dengan banyaknya industry yang berkembang di kota ini, menjadi peluang munculnya potensi pajak dari usaha-usaha tersebut, antara lain usaha hotel/rumah kos/apartemen, usaha restoran/rumah makan, usaha retail dan UMKM. Dan dari usaha-usaha tersebut, menurut Peraturan Daerah Kota Depok No.7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, segala jenis usaha tersebut merupakan potensi Pajak Daerah, yaitu Pajak Hotel/Rumah Kos/Apartemen, Pajak Restoran/Rumah Makan, Pajak Bumi dan Bangunan, serta Bea Perolehan Hak atas Tanah & Bangunan (BPHTB), dan pajak-pajak lain yang berhubungan dengan itu, seperti Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Reklame, dan Pajak Hiburan.  Dalam hal ini instansi yang berhak memungut Pajak Daerah tersebut adalah Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Depok.

Dari berbagai jenis potensi Pajak Daerah tersebut, jika tidak didukung dengan sinergitas dukungan perizinan, juga tidak akan terdeteksi secara jelas, sebab jika para pengusaha yang tidak melaporkan atau mengurus perizinan usahanya, dalam hal ini dikendalikan oleh Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) Kota Depok, maka tidak dapat dikenakan Pajak atas usahanya. Untuk itu, peran perizinan sangatlah penting dalam pendeteksian segala jenis usaha yang ada di Kota Depok agar dapat dijadikan Pajak Daerah, sehingga jika hal ini dapat bersinergi dengan baik antara BPMP2T dan DPPKA, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Depok akan mudah terwujud.

Standar operasional prosedur (SOP) tentang pengurusan perijinan yang dimiliki oleh BPMP2T Depok harus dapat mewujudkan pelayanan prima kepada masyarakat yang akan mengurus perijinan, sehingga kepuasan masyarakat dalam menerima pelayanan yang prima dan profesional akan berdampak kepada meningkatnya kesadaran dan kepatuhan masyarakat untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Untuk itu, sangat diperlukan adanya sistem yang baik dalam mendukung kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Depok, yang sangat jelas bermuara dari hal perizinan baru kemudian  bisa dijadikan potensi Pajak Daerah yang berkesinambungan. Maka, DPPKA Kota Depok menghimbau untuk warga yang menginginkan usahanya legal dan maju, agar segera mengurus perizinannya sesuai prosedur yang berlaku di Kota Depok. Agar visi "Terwujudnya Kota Depok yang Maju dan Sejahtera", bisa terwujud dengan dukungan pajak daerah yang digunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan seluruh warga Depok, dalam bentuk pembangunan sarana pendidikan, sarana kesehatan, sarana jalan umum bahkan rumah layak huni bagi warga yang tak mampu.

@ dppka kota depok

Sinergitas Perizinan Dan Pajak Daerah Dalam Rangka Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah(PAD) Kota Depok adalah berita dari : Situs Pemerintah Kota Depok

Pembubaran 345 Koperasi, Upaya Mewujudkan Sistem Perkoperasian Depok yang Sehat, Efisien, Tangguh dan Mandiri

Posted: 19 Jan 2013 09:29 PM PST

Dinas Koperasi, UMKM dan Pasar Kota Depok, membubarkan 345 Koperasi melalui Surat Keputusan Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Nomor 518/1008/KPTS/XII/DKUP-2012 Tanggal 28 Desember 2012 Tentang Pembubaran Koperasi di Kota Depok Tahun 2012.

Sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1994 Tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah, Pemerintah diberikan kewenangan untuk membubarkan koperasi apabila berdasarkan alasan-alasan tertentu kegiatannya dirasakan dapat menghambat dan membahayakan sistem perkoperasian yang sehat, efisien, tangguh dan mandiri. Salah satu alasan dimaksud adalah  tidak melakukan kegiatan usahanya secara nyata selama 2 (dua) tahun berturut-turut terhitung sejak tanggal pengesahan Akta Pendirian Koperasi.

Pada tahun 2011, Dinas Koperasi, UMKM dan Pasar Kota Depok melakukan verifikasi data koperasi se-Kota Depok sampai ke tingkat RT RW. Dari hasil verifikasi diperoleh hasil sebanyak 35 Koperasi telah membubarkan diri dan sebanyak 321 Koperasi terbukti tidak melakukan kegiatan usaha dan/atau tidak memiliki alamat yang jelas sesuai keterangan dari RW setempat.

Rencana pembubaran 321 Koperasi diumumkan di Papan Pengumuman resmi pada Kantor Kecamatan dan Kelurahan serta di Media Massa pada Harian Umum Monitor Depok dari Bulan Juli sampai dengan Desember 2012. Selama masa sanggah, terdapat 11 Koperasi yang mengajukan keberatan, sehingga proses pembubarannya ditangguhkan. Dengan tidak adanya sanggahan lain, maka sebagaimana Berita Acara Pembubaran Koperasi yang ditandatangani oleh Anggota Kelompok Kerja Pembinaan Koperasi Kota Depok Tahun 2012 dikeluarkanlah Surat Keputusan Pembubaran Koperasi.

Dengan pembubaran tersebut, jumlah Koperasi Kota Depok per 31 Desember 2012 adalah sebanyak 610 Koperasi dengan status 336 Koperasi aktif dan 274 Koperasi Tidak Aktif. Untuk mendukung peran Koperasi dalam menumbuhkan dan mengembangkan potensi ekonomi rakyat, Dinas Koperasi, UMKM dan Pasar Kota Depok berupaya menciptakan iklim dan kondisi yang mendorong pertumbuhan dan pemasyarakatan koperasi melalui kegiatan penyuluhan, pemberian bimbingan, kemudahan dan perlindungan. Pembinaan dimaksud antara lain pada bidang sumber daya manusia, kelembagaan, dan permodalan.

Dengan upaya tersebut, diharapkan target tingkat keaktifan koperasi 70% pada tahun 2013 sesuai dengan RPJMD Kota Depok dapat diraih, sehingga terwujud sistem perkoperasian yang sehat, efisien, tangguh dan mandiri. (uvi/MM)

Pembubaran 345 Koperasi, Upaya Mewujudkan Sistem Perkoperasian Depok yang Sehat, Efisien, Tangguh dan Mandiri adalah berita dari : Situs Pemerintah Kota Depok

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Sample text

Sample Text

Sample Text