Pages

Ads 468x60px

iklan

iba dzig

Selasa, 22 Januari 2013

Situs Pemerintah Kota Depok

Situs Pemerintah Kota Depok

Link to Portal Berita Resmi Pemerintah Kota Depok

Laporan Pemantauan Banjir di Wilayah Kota Depok

Posted: 21 Jan 2013 07:48 PM PST

Walikota Meninjau Perbaikan Jembatan Longsor Cinere

Posted: 21 Jan 2013 06:32 PM PST

Walikota Depok H. Nur Mahmudi Isma’il beserta jajaran muspida serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait meninjau langsung jembatan longsor di jalan Lereng perbatasan Cinere dan Pondok Cabe, Senin (22/1).

Dalam pantauan walikota, jembatan yang longsor  terlihat sudah dilakukan perbaikan oleh Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (BIMASDA) Kota Depok. Walikota menginstruksikan agar perbaikan itu dapat diselesaikan secepatnya serta diperbaiki secara keseluruhan karena merupakan jembatan penghubung antara Kota Depok dengan Tangerang Selatan.

Sementara itu, terkait perbaikan jalan pihak BIMASDA menjelaskan bahwa akan memperbaiki bahu jalan agar dapat dipergunakan kembali. Pasca longsor,  seperempat bagian jalan ambrol. Akibatnya pengendara harus berhati-hati saat melintasi jalan tersebut. Diperkirakan perbaikan jalan akan selesai dalam seminggu kedepan.

Foto Terkait:

 

Walikota Meninjau Perbaikan Jembatan Longsor Cinere adalah berita dari : Situs Pemerintah Kota Depok

Depok Menuju Kota Sehat

Posted: 21 Jan 2013 07:13 AM PST

Dinas Kesehatan Kota Depok menggelar Forum Kota Sehat di Aula Lantai I Balaikota Depok, Senin (21/1/2013) dengan tema Melalui forum kota sehat kita tingkatkan peran serta masyarakat dalam mewujudkan Kota Depok sehat.  Forum ini dihadiri Ketua TP PKK Kota Depok Hj. Nur Azizah Tamhiz, narasumber  dan peserta dari kecamatan dan kelurahan.

Forum sehat kali ini mengumumkan kecamatan dan kelurahan yang dipersiapkan untuk kota sehat. Ada enam kecamatan untuk tahun 2013 yaitu Kecamatan Cimanggis, Tapos, Sukmajaya, Sawangan, Limo dan Pancoran Mas. Selanjutnya ada dua kecamatan tambahan untuk tahun 2014 yaitu Kecamatan Beji dan Cinere. Pada tahun 2015, tiga kecamatan diusulkan yaitu Kecamatan Cipayung, Cilodong dan Bojongsari.

Ada tiga orang narasumber yang membawakan materi masing-masing dr. Zarfiel Tofal, MPH dari FKM UI membawakan  materi “Menuju Kota Sehat”, Narasumber kedua dari Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat Bapak Yulianto tentang Kota Sehat dan yang terakhir dari Bappeda Kota Depok Ibu Betty S, SKM, MKM terkait Kota Sehat.

Dr. Zarfiel Tofal mengungkapkan Kota Sehat adalah yang terus berupaya meningkatkan kesejahteraan fisik, mental dan sosial serta lingkungan penduduk yang tinggal dan bekerja disana. Kriteria kota sehat di Indonesia sekarang mengutamakan aspek kesehatan.

Kriteria Kota Sehat antara lain lingkungan fisik yang bersih dan aman, ekosistem yang stabil , masyarakat saling tolong menolong, peranserta dan kontrol publik, akses terhadap pelayanan kesehatan publik, dan derajat kesehatan yang tinggi.

Ada beberapa langkah yang harus ditempuh untuk menuju kota sehat antara lain rekonsiliasi semua pemangku kepentingan, melakukan asesmen, mentukan tujuan dan prioritas, Menyusun Plan of Action, Membagi tugas, melaksanakan dan memantau bersama serta mengevaluasi dan memberlanjutkan bersama.

Foto Terkait:

Depok Menuju Kota Sehat adalah berita dari : Situs Pemerintah Kota Depok

Pembubaran Koperasi Kota Depok Tahun 2012

Posted: 20 Jan 2013 08:10 PM PST

PENGUMUMAN

Nomor : 518/1008/KPTS/XII/DKUP-2012

T e n t a n g PEMBUBARAN KOPERASI DI KOTA DEPOK TAHUN 2012

Dengan ini diberitahukan bahwa Dinas Koperasi, UMKM dan Pasar Kota Depok tahun 2012 membubarkan Koperasi yang tersebut dibawah ini dengan berdasar pada :

1. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian 2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah 3. Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah No.104.1/Kep/M.KUKM/X/2002  tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi 4. Koperasi tidak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) lebih dari 2 (dua) tahun berturut-turut

Data Koperasi Yang Dibubarkan Tahun 2012 dapat dilihat dalam Lampiran.

Lampiran Daftar 345 Koperasi Tahun 2012 Yang Dibubarkan

Menetapkan:

P e r t a m a   :        Membubarkan Koperasi di Kota Depok tahun 2012 sebagaimana yang tertuang dalam lampiran. Kedua   :       Agar setiap orang mengetahui, mengumumkan pembubaran koperasi tersebut   dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ketiga    :          Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di           :       DEPOK Pada tanggal      :   28     Desember  2012 a.n. MENTERI KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH WALIKOTA DEPOK u.b. KEPALA DINAS KOPERASI UMKM DAN PASAR Ir.H.HERMAN HIDAYAT, MT NIP. 19581208 199003 1 004

SK Pembubaran Koperasi 2012

Pembubaran Koperasi Kota Depok Tahun 2012 adalah berita dari : Situs Pemerintah Kota Depok

DPPKA Kota Depok Bangun Kesadaran Wajib Pajak

Posted: 20 Jan 2013 07:51 PM PST

Dalam rangka upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),  Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Depok tanpa henti-hentinya pada setiap kesempatan melaksanakan sosialisasi baik berupa himbauan secara langsung (door to door kepada para pengelola/pemilik usaha, masyarakat pada tingkat kelurahan dan kecamatan) maupun secara tidak langsung; melalui pemasangan billboard, spanduk di tempat – tempat strategis, brosur perpajakan, media cetak ataupun media elektronik. Untuk membangun tingkat kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajibannya membayar pajak sudah barang tentu diperlukan upaya dan usaha dalam memberikan informasi terkait ketentuan perpajakan ataupun keyakinan kepada masyarakat atau kepada para pengelola/pemilik usaha.

Pajak daerah  pada dasarnya merupakan kontribusi wajib baik orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang yang tidak mendapatkan imbalan secara langsung,  namun dapat digunakan untuk keperluan yang lebih luas untuk meningkatkan kemajuan, kecerdasan serta kemakmuran masyarakat khususnya di Kota Depok. Dari definisi tersebut terlihat bahwa hasil uang pajak akan berkorelasi dengan perkembangan dan pembangunan sampai saat ini, walaupun penghasilan dari pajak daerah yang dipungut dari masyarakat masih relatif kecil untuk membiayai pemenuhan kebutuhan masyarakat Kota Depok yang lebih besar seperti sarana prasarana jalan, kesehatan, pendidikan, dan sarana umum lainnya.

Berdasarkan hal tersebut di atas, perlu disampaikan bahwa pengelolaan dan pemungutan pajak daerah di Kota Depok didasarkan kepada Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, dimana jenis pajak daerah yang diberlakukan di Kota Depok ada 9 jenis yaitu Pajak Hotel/Rumah Kost, Pajak Restoran, Pajak Hiburan,  Pajak Parkir, Pajak Reklame,  Pajak Penerangan Jalan, Pajak Air Tanah, Bea Perolehan Hak atas Tanah & Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkotaan dan Pedesaan.

Menurut jenis pajak yang diberlakukan di Kota Depok, Perkembangan target dan realisasi pajak dari tahun 2006 s/d Bulan Desember 2012 dapat dilihat pada tabel dan grafik berikut ini :

Tahun

Target

Realisasi

%

2006

Rp    36,171,092,061.00

Rp    38,385,172,874.00

106.12

2007

Rp    40,254,327,102.59

Rp    42,395,759,461.00

105.32

2008

Rp    43,491,922,446.04

Rp    48,206,024,164.71

110.84

2009

Rp    50,748,560,000.00

Rp    55,907,737,529.00

110.17

2010

Rp    60,154,840,350.00

Rp    68,320,257,551.00

113.57

2011

Rp  169,205,044,125.00

Rp  202,070,384,578.00

119.42

2012 s/d Desember 2012

Rp  305,284,661,000.00

Rp  379,699,137,857.00

124.38

Namun dengan meningkatnya  target dan realisasi Pajak Daerah sebagai salah satu komponen PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kota Depok, belum memberikan kontribusi yang signifikan terhadap Pendapatan Daerah secara umum, di mana kontribusi PAD baru mencapai rata-rata 26%. Jika dibandingkan dengan besarnya kebutuhan anggaran untuk pembangunan yang harus dilaksanakan di Kota Depok, seperti pembangunan sekolah negeri, rumah sakit umum daerah, fasilitas jalan, fasilitas ruang terbuka hijau dan fasilitas sarana olahraga, dan fasilitas umum lainnya, dengan prosentase kontribusi tersebut masih belum mencukupi.

Pemerintahan Kota Depok dalam menjalankan roda pemerintahannya masih dibiayai oleh sumber di luar PAD ( Pemerintah Pusat, Provinsi Jawa Barat dan sumber lainnya) yang besarannya mencapai 74%. Oleh sebab itu, dalam rangka mewujukan pemerintahan daerah yang mandiri, makmur dan sejahtera maka pada kesempatan ini kami mengajak peran serta masyarakat dalam mendukung kemajuan perkembangan pembangunan di Kota Depok melalui pemenuhan pembayaran pajak daerah dengan tepat waktu, jujur dan benar. Tidak hanya tuntunan untuk membayar pajak saja yang diharapkan dari masyarakat, namun juga disadari perlunya hasil pengelolaan pajak daerah ini diawasi penggunaannya.

Dengan demikian diharapkan sinergitas antara masyarakat dan aparatur pemerintah daerah  bisa berjalan dengan baik, sesuai dengan visi misi Kota Depok, demi terwujudnya kemakmuran dan kesejahteraan bersama.

@dppka kota depok

DPPKA Kota Depok Bangun Kesadaran Wajib Pajak adalah berita dari : Situs Pemerintah Kota Depok

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Sample text

Sample Text

Sample Text